Nasional
Kemenaker Terbitkan Aturan Libur Bagi Pekerja dan Buruh Saat Pilkada
Published
4 tahun agoon
By
adminINFOKA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur bagi pekerja dan buruh saat pelaksanaan Pilkada Serentak. Ida menetapkan 9 Desember 2020 telah sebagai Hari Libur Nasional karena bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada Serentak.
Menaker Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada,” kata Ida dalam keterangannya yang dilansir dari TribunJabar.id, Senin (7/12/2020).
Menaker Ida mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.
Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.
Di surat itu diterangkan meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida.
Ia menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Menaker Ida juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” ujarnya. (*)
Sumber: TribunJabar.id
You may like
KPU Marende, Kerjasama KPU Dengan Permata Karawang Sosialisasikan Pilkada Damai
Polda Jabar Terjunkan 19 Ribu Personel Untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Bersama MUI, KPU Karawang Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024 Tanpa Ekses
Pilkada Karawang 2024, KPU Tetapkan DPS sebanyak 1.804.784 orang
Hasil Survei Terbaru Bacalon Bupati Karawang Versi Lembaga Survei, Aep Syaepuloh Nomor Satu
KPU Karawang Gelar Diskusi Bersama Buruh Terkait Pilkada 2024
Pos-pos Terbaru
- Karang Taruna Cilamaya Kulon Peringati Bulan Bhakti dan Hari Pahlawan
- Relawan Gempita Ajak Ema-Ema dan Perempuan Muda Pilih Aep-Maslani di Pilbup Karawang
- Disambut Keluarga, Cabup Aep Syaepuloh Jenguk Anak yang Sakit di Karawang
- Jelang Hari Pahlawan, PLN UP3 Karawang dan PT Ajinomoto Indonesia Tingkatkan Sinergi Hijau Melalui Kunjungan ke PLTA Cirata
- Nilai Indeks SPBE Kabupaten Karawang Raih Peringkat Kedua Nasional Selama Haji Aep Jabat Bupati