Connect with us

Nasional

Kemenag Susun RPMA Cegah Kekerasan Seks di Lingkungan Pendidikan

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Agama akan menyusun rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Hal itu merespons kasus tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum hingga merusak citra pesantren belakangan ini.

“Saya minta draf regulasinya segera disiapkan,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Mohamad Ali Ramdhani dalam keterangan resminya, Rabu (29/12/2021).

Dhani menilai pesantren adalah tempat yang paling ramah, aman dan tepat untuk pendidikan anak.

“Sehingga para orang tua tidak perlu khawatir menitipkan anaknya ke pesantren,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pihaknya telah menggelar rapat evaluasi. Antara lain membahas tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Peserta rapat dibagi dalam tiga komisi, yaitu: Kelembagaan, Program Prioritas dan Program Nasional, serta Komisi isu-isu strategis.

“Komisi isu-isu strategis, fokus membahas upaya pencegahan tindak kekerasan seksual di pesantren,” ujar Waryono.

Ketua Komisi Isu Strategis, Nur Abadi, menambahkan pihaknya membahas kerangka mitigasi terhadap tindak kekerasan seksual di pesantren.

Komisi ini, kata Nur, merekomendasikan perlunya segera menyusun draft PMA tentang Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren.

“Draf PMA ini targetnya selesai di awal tahun 2022, Insya Allah,” kata Nur. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement