Nasional
Kemenag Susun RPMA Cegah Kekerasan Seks di Lingkungan Pendidikan
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Agama akan menyusun rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan Keagamaan.
Hal itu merespons kasus tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum hingga merusak citra pesantren belakangan ini.
“Saya minta draf regulasinya segera disiapkan,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Mohamad Ali Ramdhani dalam keterangan resminya, Rabu (29/12/2021).
Dhani menilai pesantren adalah tempat yang paling ramah, aman dan tepat untuk pendidikan anak.
“Sehingga para orang tua tidak perlu khawatir menitipkan anaknya ke pesantren,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pihaknya telah menggelar rapat evaluasi. Antara lain membahas tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Peserta rapat dibagi dalam tiga komisi, yaitu: Kelembagaan, Program Prioritas dan Program Nasional, serta Komisi isu-isu strategis.
“Komisi isu-isu strategis, fokus membahas upaya pencegahan tindak kekerasan seksual di pesantren,” ujar Waryono.
Ketua Komisi Isu Strategis, Nur Abadi, menambahkan pihaknya membahas kerangka mitigasi terhadap tindak kekerasan seksual di pesantren.
Komisi ini, kata Nur, merekomendasikan perlunya segera menyusun draft PMA tentang Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren.
“Draf PMA ini targetnya selesai di awal tahun 2022, Insya Allah,” kata Nur. (*)

You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Temuan Baru Soal Dugaan Pelecehan Santriwati yang Dilakukan Pimpinan Ponpes di Karawang

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal
Pos-pos Terbaru
- Korupsi KPR BTN Ratusan Saksi Mangkir Panggilan Kejari Karawang
- Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2







