Nasional
Kemenag: Masa Pelunasan Bipih Untuk Kuota Haji Tambahan Mulai 8 Sampai 12 Juni
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama menyampaikan bahwa masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk calon haji yang masuk dalam kuota haji tambahan mulai dari 8 sampai 12 Juni 2023.
Informasi dibukanya pelunasan Bipih kuota haji tambahan 2023 ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta Rabu (7/6/2023).
“Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 sampai 12 Juni 2023,” kata Mujab dalam keterangannya.
Ia mengatakan, penetapan masa pelunasan Bipih untuk kuota tambahan dilakukan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No.12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No.7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
Diketahui, Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini adalah 229.000 jemaah.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.
Kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.
Mujab mengatakan bahwa pemanfaatan kuota tambahan haji reguler dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi haji dengan beberapa kriteria.
Kriterianya yakni, calon haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya menghadapi kegagalan sistem, calon haji cadangan yang telah melakukan pelunasan, dan calon haji reguler dengan nomor urut porsi setelah jamaah calon haji cadangan.
“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.
“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” ujarnya menandaskan. (*)

You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN






