Regional
Kejati Jabar Amankan Rp 6,5 M dari Korupsi Dana BOS ASN Kemenag Jabar
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengamankan uang senilai Rp 6,5 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional (BOS) Madrasah Tsanawiyah di lingkungan Kemenag Jabar tahun anggaran 2017-2018.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dalam kasus itu ada empat tersangka berinisial EH, AL, MK, dan MSA, yang telah ditahan sejak 21 Oktober 2022. Mereka diduga bersekongkol melakukan korupsi dari pengadaan lembar soal ujian madrasah hingga merugikan negara sebesar Rp 22 miliar.
“Saat ini setelah tim bekerja maraton dan simultan, kami mendapatkan penitipan pengembalian uang negara sebesar Rp6,5 miliar dari total Rp22 miliar,” kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022).
Empat tersangka ini melakukan mark up dana untuk Foto Copy/Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS senilai Rp 22 miliar.
Dalam kasus tersebut, menurutnya penyidik Kejati Jawa Barat sudah memeriksa sebanyak 56 orang saksi. Dia pun menargetkan pihaknya bisa mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi itu dengan optimal.
“Tim penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup, kami sudah memperkirakan dugaan kerugian negara sekitar Rp 22 miliar,” kata Asep.
“Perlu kami sampaikan, modus operandi dalam konteks tipikor para tersangka melakukan mark up terhadap kegiatan penggandaan soal ujian dan lembar ujian tryout ujian akhir dan ujian pada madrasah baik nasional, ujian berstandar nasional maupun penilaian akhir tahun dan tengah semester madrasah lingkungan kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat,” katanya melanjutkan.
Uang pengembalian kasus korupsi senilai Rp 6,5 miliar itu ditampilkan ke publik sebagai barang bukti dalam kasus ini. Uang tersebut dikembalikan dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM) yang berasal dari tiap kabupaten kota.
“Setelah tim bekerja secara maraton dan simultan, pada akhirnya kami mendapatkan penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar dari total Rp 22 miliar tersebut,” ujar Asep.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk uang Rp 6,5 miliar itu dikumpulkan Kejati Jabar dan nantinya akan dikembalikan kepada negara. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar

Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik

Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat

Skandal Tunjuk Rekanan Proyek Drainase Rp400 Juta DPUPR Karawang Dibongkar LBH CAKRA

Ramah Disabilitas dan Bebas Calo, Job Fair Online Karawang 2026 Buka Lowongan Khusus di 7 Perusahaan

Cerita Mahasiswa Internasional UNSIKA: Memperluas Pengalaman Akademik dan Budaya di Karawang
Pos-pos Terbaru
- Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi Mundur dari Ketum Partai Ummat
- Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar
- Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik
- Pemkab Karawang Luncurkan Program Serap Naker Warga Desil 1 – 3
- Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat






