Connect with us

Regional

Kejari Serang Tahan Kepala BPKAD Serang Sarudin atas Dugaan Terima Suap Rp 400 Juta

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menangkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin atas dugaan menerima suap Rp 400 juta dari pengusaha, Senin (26/6/2023).

Gratifikasi dan suap itu terkait pengadaan mebel di BPKAD dan pengadaan pipa di PUPR pada 2016 dan 2017.

“Dia memberikan janji kepada korban akan memberikan pekerjaan mebeler pada DPKAD dan pengadaan pipa PDAM di dinas PU dan Perkim, yang dilakukan tersangka S yang pada waktu kejadian tahun 2016 dan 2017,” ujar Adyantana Meru Herlambang, Senin (26/6/2023).

Selain itu, pihaknya juga mengatakan, terkait penerimaan uang tersebut dibenarkan dengan alat bukti berupa kwitansi bahwa tersangka telah menerima sejumlah uang.

“Buktinya kami ada, bahwa tersangka memang telah menerima uang atau suap sebesar Rp 400 juta,” katanya.

Herlambang menjelaskan saat itu Sarudin bertugas sebagai Kabid pada BPKAD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang.

Soal penahanan, Herlambang menerangkan pihaknya akan menahan tersangka dalam 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang. Pelimpahan ke Kejari dilakukan penyidik Polresta Serang Kota.

Sarudin menjadi pesakitan dan ditetapkan sebagai tersangka, usai Satreskrim Polresta Serkot melakukan penyidikan. Setelah seluruhnya lengkap atau dinyatakan P21, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejari Serang.

Pejabat nomor satu di BPKAD itu terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun, jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Kini, pegawai di Pemkab Serang itu mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIB Serang untuk 20 hari kedepan.

Adyantana mengungkapkan, akibat perbuatannya Sarudin dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kita ada alat bukti bahwa tersangka telah menerima uang tersebut. Kalau tersangka kan bisa membela diri, yang kita dapat tersangka dugaan telah menerima gratifikasi atau suap,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan menerangkan Sarudin tidak menerima uang suap Rp 400 juta seperti yang dituduhkan. Dia hanya memastikan kalau proyek tersebut benar ada di BPKAD.

“Oh enggak ada (terima suap). Pak Sarudin cuma memastikan proyek yang ada di BPKAD saat itu memang betul ada. Pengusaha ini kan menjanjikan ke investor bahwa pekerjaan itu ada, makanya kemudian investor memberikan uang kepada si pengusaha,” ujar Farhan.

Pihak Sarudin menghargai proses hukum yang dijalankan Satreskrim Polresta Sektor serta Kejari Serang. Namun, mereka enggan menjelaskan mengenai korban-korban Sarudin lainnya.

“Adapun perkara lain atau mungkin orang-orang yang pernah meminjamkan saya juga tidak tahu sejauh itu,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korupsi dan suap yang dilakukan Sarudin diduga terjadi saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang pada 2016. Sarudin diduga berkongkalingkong dalam pengadaan proyek mebel di Dinas Perkim serta DPKAD.

Informasi yang beredar, pengusaha asal Kabupaten Pandeglang yang ingin mendapatkan pekerjaan tersebut kala itu harus setor ratusan juta kepada Sarudin.

Ketika pengumuman, rupanya sang pengusaha tidak mendapatkan proyek yang telah dijanjikan. Selang setahun kemudian, tepatnya 2017, baru diketahui pemenang proyek pengadaan langsung mebel itu adalah teman dekat dari Sarudin.

Perkara itu kemudian dilaporkan dan diselidiki Sat Reskrim Polresta Serang pada 2018 lalu. Berdasarkan rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya tindak pidana. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement