Connect with us

Regional

Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah Periode 2022-2023

Published

on

PALEMBANG– Fitrianti Agustinda, (FA) Ketua PMI Palembang periode 2019-2024, dan suaminya Dedi Siprianto, (DS) Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah periode 2022-2023. Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa (8/4/2025) malam setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, keduanya dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang mencederai nama organisasi kemanusiaan tersebut. Keduanya kooperatif selama pemeriksaan, namun sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan karena urusan keluarga. Kuasa hukum mereka, Andi Irwanda, menyatakan bahwa keduanya bersedia memenuhi panggilan penyidik namun membutuhkan penjadwalan ulang.

FA dan suami DS menjalani pemeriksaan, setelah dipanggil oleh tim Pidsus Kejari Palembang untuk bersaksi dalam perkara dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) kota Palembang periode tahun 2022-2023.

FA sendiri merupakan Ketua PMI kota Palembang periode 2019-2024, sementara itu DS sang suami menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang dan merupakan anggota DPRD kota Palembang dan menjabat sebagai ketua Komisi I dari partai NasDem.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan diperiksa secara maraton oleh tim Pidsus Kejari Palembang mulai dari pagi hingga malam hari, Selasa, (8/4/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin mengatakan setelah dilakukan penyidikan terhadap dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHP maka Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

“Sebelum ditetapkan tersangka, FA dan DS, saksi yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Peningkatan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif,” kata Hutamrin, dalam keterangan resmi.

Dijelaskan nya, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023. Hal ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Info yang didapatkan, FA sendiri akan dititipkan di Lapas perempuan Jalan Merdeka Palembang, dan DS sang suami dititipkan di Lapas Pakjo Palembang.

Perkembangan Kasus:

  • Pemeriksaan: Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pagi hingga malam di Kejaksaan Negeri Palembang.
  • Penetapan Tersangka: Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup.
  • Penahanan: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan terpisah. (Syaiful Jabrig)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement