Regional
Kejari Karawang Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 14,6 Miliar
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Karawang menyelamatkan dan memulihkan uang negara sebesar Rp 14,6 miliar dari surat kuasa khusus (SKK) litigasi dan nonlitigasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, penyelamatan uang negara dari satu SKK litigasi atau jalur pengadilan dan pemulihan uang negara dari 120 SKK nonlitigasi atau di luar jalur pengadilan.
“Totalnya sejumlah Rp 14,6 miliar sepanjang tahun ini sampai November kami berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara,” kata Martha dilansir Kompas.com, Minggu (21/11/2021).
Dia mengatakan, penyelamatan uang negara itu dari tindak pidana yang merugikan keuangan melalui sejumlah skema tugas pokok dan fungsi kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Ada lima tupoksi yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, serta penegakan hukum,” kata Martha.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Karawang Rismanto menjelaskan, untuk penyelamatan uang negara itu dari sidang perdata mewakili Bupati Karawang atas gugatan lahan SDN 1 Lemahabang oleh ahli waris.
“Kami berhasil memenangkan sidang perdata itu dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6 miliar lebih,” ujar Rismanto.
Sedang pemulihan uang negara dari 120 SKK non litigasi sekitar Rp 8,5 miliar.
Rinciannya, dari penagihan iuran wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 474 juta, BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,3 miliar, hingga penagihan PPB Bependa sebesar Rp 6,5 miliar lebih.
Kemudian, total tunggakkan uang dari tindakan korupsi sebesar Rp 11,5 miliar, sudah kembalikan luas oleh Sarjum sebesar Rp 46,7 juta, dan Dullah Abdullah sebesar Rp 677.730 belum lunas.
“Kami berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 100 juta dari PT Celebes Natural Propertindo atau pengelola Pasar Cikampek dari SKK non litigasi Bupati Karawang,” terang dia.
Kejari Karawang juga memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah instansi pemerintah maupun BUMN sebagai upaya pencegahan tindakan yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara lainnya.
Tahun ini ada 42 instansi yang melakukan perjanjian nota kesepahaman dengan Kejari Karawang.
“Melalui kerja sama ini kami berharap mitra kerja kami bisa bekerja lebih optimal dan tugas kami memberikan pendampingan kepada mereka agar tidak salah melangkah,” ujar dia. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan






