Regional
Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan dan Narkotika Berbagai Jenis
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang memusnahkan barang bukti dari 64 perkara peredaran narkotika, obat keras, perlindungan anak hingga perjudian.
Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan inkrah tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Karawang pada Rabu (23/8/2023).
“Barang bukti yang dimusnahkan itu semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, Rabu (23/8/2023).
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari penyelesaian perkara triwulan ke dua, ditambah dengan barang bukti di tahun sebelumnya yang belum dimusnahkan.
“Setiap tiga bulan sekali kami musnahkan barang bukti atas perkara yang sudah inkrah. Namun menyesuaikan dengan banyaknya barang bukti yang disimpan di gudang penyimpanan,” ujarnya.
Ia menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu sebanyak 98.0171 gram dari 22 perkara, ganja 96.5041 gram dari lima perkara, handphone 28 unit dari 27 perkara, serta timbangan digital 10 unit dari 10 perkara.
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, ada juga obat keras tertentu yang dimusnahkan, yakni pil warna kuning sebanyak 9.615 butir, tramadol 14.189 butir, dan hexymer 7.000 butir.
Ia menyampaikan kalau barang bukti obat keras tertentu itu adalah perkara yang melanggar Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk jumlah total obat-obatan itu sebanyak 30.804 butir dari delapan perkara, ditambah handphone enam unit,” katanya.
Barang bukti lain yang dimusnahkan ialah senjata tajam berupa golok dan pisau yang merupakan dari perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, dipotong- potong, dan diblender dengan air, kemudian dibuang. Sehingga tidak dapat digunakan lagi. (*)

You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







