Regional
Kejari Karawang ‘Damaikan’ Penadah Sepeda Motor dan Korban Lewat Restorative Justice
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Wahyudi, tersangka tindak pidana penadahan bersujud di aula Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (11/10/2022). Ia dipenuhi perasaan haru dan syukur sebab perkaranya diselesaikan lewat jalan restorative justice.
Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka setelah motor yang ia beli dari orang yang tidak dikenal dengan harga murah tersangkut perkara hukum. Ternyata kendaraan yang selama ini diimpikan Wahyudi merupakan motor curian. Wahyudi pun terjerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian.
Penjara maksimal empat tahun diiringi denda di depan mata. Wahyudi yang tidak tahu motor bekas itu bakal berujung petaka hanya bisa pasrah. Ia berdoa semoga urusannya berujung pada hal-hal baik.
Doa itu langsung terjawab. Melalui surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor PRINT-1681/M.2.26/Eoh.2/08/2022 tanggal 26 September 2022, Wahyudi bisa bebas dari jeruri besi.
“Adapun kasusnya, tersangka diduga membeli sepeda motor milik korban. Yang mana sepeda motor tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenali tersangka. Karena tergiur dengan harga yang murah ditambah tersangka sangat membutuhkan kendaraan, maka tersangka tanpa berpikir panjang, membeli sepeda motor milik korban tanpa dilengkapi surat-surat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Upaya restorative justice disambut baik korban. Di aula Kejaksaan Negeri Karawang, Rahmat memaafkan perbuatan Wahyudi. Keduanya saling berjabat tangan sebagai tanda kasus itu selesai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahyudi mesti mengembalikan segala kerugian yang dialami Rahmat. (*)


You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan






