Connect with us

Regional

Kawasan Surya Cipta Disita Jamin PN Karawang Lantaran Belum Bayar Lahan

Published

on

KARAWANG – Setelah berjuang melalui proses hukum yang panjang, sejak tahun 1990, keluarga para ahli waris pemilik lahan Minan bin Asipan, akhirnya menemui titik terang keadilan.

Pasalnya, lahan yang berlokasi di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang itu, sebelumnya di klaim oleh Kawasan Industri Surya Cipta, akhirnya telah mendapat penetapan Sita Jamin, oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Melalui ketetapan No 77/Pdt.G/2022/PN KRW, dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (4/01/2022), lahan seluas 1,9 Hektar tersebut sementara ini berstatus quo, sampai adanya keputusan inkrah.

Kuasa Hukum ahli waris Minan Bin Asipan, Yaya Taryana, SH MH menegaskan, bahwa ahli waris yang berjumlah 6 orang adalah pemilik yang sah, karena belum pernah menjual ke PT Surya Cipta Swadaya, sehingga penetapan PN Karawang, tentang Sita Jamin merupakan penetapan yang berkeadilan.

“Walaupun baru penetapan, kami bersyukur dan menghormati apa yang dilakukan Majelis Hakim, sehingga klien kami diberikan kesempatan untuk mendapatkan haknya sebagai pemilik lahan. Semoga keputusan sidang nanti pihak kami juga yang diputuskan menang dalam perkara gugatan ini,” ujarnya kepada INFOKA di lokasi lahan Minan bin Asipan, Kawasan Industri Surya Cipta, Jumat (7/1/2021).

Yaya menambahkan, pihaknya menyadari jika Kawasan Surya Cipta merupakan kawasan raksasa yang sangat sulit di tembus, terlebih biasa bermain dalam bidang tersebut.

“Kekhawatiran dari kami akan adanya upaya diluar persidangan, maka untuk itu kita akan bersurat kepada KPK, Saberpungli, Kejaksaan Agung serta Kepolisian RI, agar dapat mengawal jalannya perkara ini. Seobjektif mungkin sehingga kemurnian hukum dapat dirasakan oleh para pencari keadilan,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman mengaku, pihaknya turut mengawal ahli waris sejak awal gugatan hingga keluarnya penetapan Sita Jamin tersebut. Karenanya, luapan rasa syukur merupakan bagian dari kebahagiaan warganya dalam menuntut keadilan.

“Hari ini kami bersama ratusan masyarakat dari berbagai elemen, selain mendampingi juru sita dalam agenda eksekusi, juga melakukan aksi sujud syukur, atas penetapan tersebut. Semoga putusan nanti juga benar-benar berpihak pada ahli waris pemilik lahan yang benar-benar terdzolimi, oleh Kawasan Surya Cipta. Kedepan, saat putusan PN, kami juga akan melakukan syukuran dengan lebih banyak lagi masyarakat yang bersimpati kepada keluarga ahli waris,” tandasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement