Regional
Kasus Suap DAK Seret Ketua Harian DPD PAN Subang Masuk Jeruji
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Tidak jarang kasus suap menyeret pejabat parpol masuk jeruji atau bui. Terbaru adalah kasus Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan.
Dia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Suherlan terbukti menerima suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Suherlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Ponto saat membacakan amar putusan, Senin (3/4/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan,” sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim menuturkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yakni Suherlan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi dan perbuatannya dinilai merusak kepercayaan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Suherlan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, berterus terang di persidangan, belum pernah dihukum, hingga masih mempunyai tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan sebagian uang korupsi kepada negara.
Suherlan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak sudah diproses hukum terlebih dahulu.
Sukiman selaku anggota Komisi XI dan anggota Badan Anggaran DPR 2014-2019 telah divonis enam tahun penjara. Sedangkan Rifa Surya sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan telah ditahan KPK sejak Agustus 2022 lalu.
Teruntuk pemberi suap yaitu Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba juga telah divonis 1,5 tahun penjara. (dbs)


You may like

Warga Diimbau Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Jasa Pengiriman

Musyawarah Daerah FK-PKBM Kabupaten Subang Sukses Digelar, Neneng Tuti Sutimah,S.Pd Terpilih Kembali Jadi Ketua

Usai Pelantikan Pengurus AMKI Jawa Barat, Catur Azi Berpesan Media Wajib Menjadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus AMKI Jawa Barat Resmi Dilantik, Pesan Ketum AMKI Pusat Ajak Media Perkuat Integritas dan Kolaborasi

Pertamina EP Subang Field Nyalakan Harapan Pendidikan Lingkungan Lewat Program PELITA

Polres Subang Ungkap Jaringan Sediaan Farmasi Ilegal, 6 Tersangka Ditangkap
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI






