Connect with us

Regional

Kasus Korupsi Pengadaan Bulldozer, Kejari Bekasi Tangkap Tersangka Baru

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan rampok uang rakyat (korupsi) pengadaan alat berat (bulldozer).

Penahanan tersangka baru ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan tersangka SP dari kalangan pengusaha, ditahan karena diduga terlibat dalam persekongkolan jahat hingga merugikan negara Rp1,4 miliar.

“Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar dia, Rabu (3/11/2021), dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Penahanan ini menjadikan jumlah tersangka dalam kasus pengadaan bulldozer ini menjadi dua orang.

Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menahan DAS, pejabat eselon III yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Seperti diketahui, pengadaan bulldozer ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2019. Pengadaan itu dimaksudnya untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.

Namun, dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga merugikan negara.

Terdapat tiga unit bulldozer yang dibeli dengan harga satuan Rp2,8 miliar atau total pembiayaan seluruhnya mencapai Rp8,4 miliar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara hingga Rp1,4 miliar.

Diketahui terdapat persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.

Dalam kasus ini, tersangka baru SP, diduga turut berperan dalam proses perencanaan. Padahal, sebagai pihak ketiga tidak diperbolehkan turut campur pada perencanaan barang maupun jasa.

Hanya, SP diduga turut bersekongkol dalam proses penentuan spesifikasi bulldozer, penetapan harga, hingga pihak mana saja yang diperbolehkan turut serta pada tahapan tender cepat.

Kemudian, dalam persekongkolan itu, terdapat penggandaan biaya keuntungan serta pajak. Pada penetapan harga perkiraan sementara (HPS), sebenarnya telah memuat komponen biaya keuntungan dan PPN. Namun, para tersangka kembali menambahkan dua komponen biaya tersebut.

Sehingga terdapat adanya kemahalan harga atas penggandaan komponen biaya keuntungan dan PPN. Akibatnya terdapat sedikitnya senilai Rp1.463.022.000 yang merupakan potensi kerugian negara atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat bulldozer pada Dinas Lingkungan Hidup.

Atas kejahatan tersebut, para tersangka rampok uang rakyat, dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, selain pengadaan bulldozer, Kejari Kabupaten Bekasi pun tengah menyidik kasus dugaan rampok uang rakyat dalam retribusi tera dan tera ulang, di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2017. Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ML dan ES. Jumlah tersangka berpotensi bertambah lantaran penyidikan masih berlangsung. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement