Nasional
Kasus Korupsi BTS: Rp 8 Triliun Uang Negara Lenyap, Tower Tidak Ada yang Berfungsi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan sejumlah kejanggalan proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) yang berujung kasus korupsi dan menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Menurut Mahfud, dalam proyek itu sejak 2020 sudah ada Rp 10 triliun anggaran yang dicairkan dari rencana total anggaran Rp 28 triliun.
“Muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021,” kata Mahfud setelah melapor ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/5/2023), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Setelah anggaran cair pemerintah kemudian meminta laporan dan pertanggungjawaban pengerjaan proyek pada Desember 2021. Namun, hingga waktu tersebut belum ada menara yang dibangun oleh pelaksana proyek.
Pandemi Covid-19 disebut Mahfud jadi alasan pelaksana proyek gagak memenuhi kewajiban pengerjaan proyek. Seharusnya, kata Mahfud, hal itu tidak boleh secara hukum.
“Padahal uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret 2022. Seharusnya itu tidak boleh secara hukum, tetapi diberi perpanjangan 21 Maret,” ujarnya.
Lalu pada Maret 2022, pengelola proyek mengaku telah mendirikan 1.100 dari target 4.200 menara BTS. Namun, setelah dicek secara langsung, hanya ada 958 menara BTS.
Mahfud menyebut penegak hukum memeriksa kelayakan 958 menara BTS tersebut dengan mengecek delapan menara sebagai sampel, namun tidak ada yang berfungsi baik.
“Dari 958 [menara BRTS] itu, tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sesudah diambil delapan sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi,” katanya.
Plt Menkominfo itu mengatakan penegak hukum menaksir uang yang terpakai baru sekitar Rp 2 triliun dari Rp 10 triliun yang dicairkan. Dengan demikian ada sekitar Rp8 triliun yang lenyap dalam proyek tersebut.
“Dianggap benar yang sudah keluar itu semua hanya Rp 2,1 triliun atau berapa gitu sehingga yang Rp 8 triliun itu uangnya masih ngelayap ke mana-mana,” ujarnya.
Kejagung telah menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS jaringan 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada Kamis (17/5).
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com

You may like

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

Hilman Tamimi Tuding Pelaporan PT HBSP Fitnah dan Salah Alamat

Direktur BUMDES dan Kepala Desa Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar

Kadesnya Dilaporkan Pengusaha, Bumdes Sukaluyu Berikan Penjelasan

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kades Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







