Nasional
Kapolri Instruksikan Seluruh Polda, Polres dan Jajaran Untuk Berantas Premanisme
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Polda maupun Polres dan jajaran untuk memberantas setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Instruksi tersebut, menyusul adanya permintaan langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri untuk menindak tegas preman yang sering melakukan pemalakan terhadap sopir kontainer di wilayah Jakarta Utara, pada Kamis (10/6/2021).
“Seluruh Polda dan Polres jajaran harus menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan. Hal itu demi menjamin keselamatan dan memberi rasa tenang kepada masyarakat,” kata Sigit seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Sigit menyebutkan, telah memberikan instruksi langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh Kapolda menindak dengan tegas dan tidak memberikan ruang sedikitpun bagi oknum-oknum masyarakat yang melakukan aksi premanisme.
Mantan Kabareskrim ini juga meminta kepada jajarannya untuk merilis setiap penangkapan preman. Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para preman.
“Negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme. Oknum dan preman segera bersihkan, tangkap dan tuntaskan,” ucap Sigit menegaskan.
Selain itu, Sigit juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan “hotline” 110 ketika mendapatkan aksi premanisme.
Menurut dia, layanan tersebut tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari aparat kepolisian.
“Masyarakat tetap tenang tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan ‘hotline’ 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga,” ujar Sigit menegaskan. (*)
Sumber: Antara


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






