Regional
Bantu Warga Tanpa Biaya, Kantor Hukum Iwan Supriadi Sukses Pulihkan Hak Pensiunan Karawang
Published
22 detik agoon
By
Redaksi
KARAWANG — Perjuangan menuntut hak setelah puluhan tahun mengabdi di tempat kerja lama sering kali menjadi jalan yang terjal dan penuh liku. Hal inilah yang dirasakan oleh Sumini, seorang pensiunan yang sempat terkatung-katung memperjuangkan hak atas pesangon, gaji, hingga sertifikat miliknya yang ditahan oleh pihak tempatnya bekerja dulu.
Namun, lewat perpaduan ikhtiar hukum yang tepat dan kekuatan doa, perjuangan Sumini akhirnya membuahkan hasil yang manis.
Kisah ini bermula pada tahun 2023. Saat itu, Sumini mencoba menyelesaikan masalah penahanan hak-haknya tersebut secara mandiri tanpa melibatkan pendampingan hukum. Sayangnya, upaya personal tersebut menemui jalan buntu.
”Awalnya tahun 2023, saya ada masalah dengan tempat kerja dulu. Saya sudah lewati dengan cara sendiri, tidak melalui pengacara. Tapi mentok,” ujar Sumininya.
Di tengah keputusasaan, Sumini sempat membaca berita mengenai peresmian Kantor Pengacara Iwan Ridwan & Supriadi (Iwan Supriadi dan Partner). Tidak langsung gegabah melapor, Sumini memilih untuk membawa pergumulan batinnya ke dalam sajadah. Melalui rangkaian ibadah seperti salat Istikharah, Tahajud, hingga Duha, ia memohon petunjuk agar didekatkan dengan jalan keluar yang terbaik.
”Doa saya cuma, kalau memang saya harus meminta pertolongan lewat kantor pengacara ini, dekatkan saya dan tunjukkan jalannya,” ungkapnya.
pada Agustus 2023, usai menunaikan salat Duha, Sumini memberanikan diri menelepon kantor hukum tersebut dan langsung direspons dengan baik oleh Pak Iwan. Keesokan harinya, Sumini datang untuk berkonsultasi. Ia mengaku sangat bersyukur karena penanganan awal dan bantuan hukum yang diterimanya diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Selama proses hukum berjalan, Sumini mengapresiasi transparansi dan komunikasi lancar yang dibangun oleh tim pengacara. Setiap perkembangan informasi mengenai kasusnya selalu disampaikan secara cepat dan terbuka.
Namun, takdir berkata lain. Atas izin Allah, Sumini dan suami justru bisa berangkat menunaikan ibadah haji dengan selamat dan lancar pada tahun 2025. Momen berharga di Tanah Suci tidak disia-siakan oleh Sumini untuk berserah diri secara total terkait kasus hukumnya.
”Saya hanya berdoa, ‘Ya Allah, kalau memang itu sertifikat, pesangon, dan gaji saya di tempat kerja yang dulu masih rela Engkau titipkan kepada saya, mudahkanlah dan lancarkanlah. Tapi kalau memang Engkau tidak mengizinkan itu kembali, saya rida atas ketentuan-Mu.’ Dan ternyata Allah mengabulkan,” ucap Sumini haru.
Kini, perjuangan panjang itu telah menemui titik terang. Lewat pengawalan ketat dari Kantor Pengacara Iwan Supriadi dan Partner, hak-hak Sumini dikembalikan secara bertahap. Dua sertifikat yang sempat tertahan kini sudah berada kembali di tangannya.
Selain sertifikat, hak finansial berupa uang pesangon sebesar Rp145 juta juga telah dibayarkan penuh sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pensiun yang berlaku. Sementara untuk sisa hak berupa gaji, Sumini menjelaskan bahwa prosesnya saat ini tinggal menunggu keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
”Saya berterima kasih mendalam kepada tim kuasa hukum yang telah mendampinginya secara tulus hingga tujuannya tercapai,” ucapnya.
Melalui pendampingan hukum dari Kantor Pengacara Iwan Ridwan & Supriadi (Iwan Supriadi dan Partner), seluruh hak materiil maupun dokumen milik Sumini kini telah berhasil dipulihkan kembali.
Kuasa hukum Sumini, Doharman Purba, menyatakan bahwa perkara yang telah berjalan sejak pemberian kuasa pada tahun 2023 lalu tersebut kini telah mencapai babak akhir. Pihaknya memastikan tidak ada lagi persoalan yang tersisa antara kliennya dengan tempat kerja lamanya.
”Pada hari ini, perkara yang dihadapi Ibu Sumini sudah selesai semuanya. Baik pengembalian sertifikat yang tadi sudah ditunjukkan oleh Ibu Sumini, maupun uang pesangon, semuanya sudah selesai. Dengan adanya pengembalian ini, seluruh masalah yang menimpa Ibu Sumini kami nyatakan tuntas,” ujar Doharman
.
Sengketa pemenuhan hak pasca-pensiun ini tidak sampai bergulir ke meja hijau atau persidangan yang panjang. Doharman mengungkapkan, bahwa perkara ini berhasil diselesaikan secara kondusif melalui jalur mediasi.
Langkah ini dinilai efektif lantaran mampu memangkas birokrasi penanganan perkara, namun tetap berhasil mengegolkan tujuan utama klien, yakni kembalinya dua sertifikat berharga serta uang pesangon senilai Rp145 juta yang menjadi hak mutlak Sumini.
Doharman menjelaskan, mengenai komitmen Kantor Pengacara Iwan Supriadi dan Partner dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Kasus Sumini menjadi salah satu bentuk nyata dari program pelayanan hukum gratis (pro bono) yang mereka jalankan.
”Mengenai pelayanan, pada intinya kami menyediakan layanan yang bersifat pro bono, atau tanpa dipungut biaya-biaya bagi masyarakat yang membutuhkan. Meski demikian, komunikasi dan profesionalitas tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Doharman.
Ia menambahkan, salah satu kunci keberhasilan penanganan perkara ini adalah keterbukaan informasi. Selama hampir tiga tahun mengawal kasus ini, tim hukum selalu memastikan klien mendapatkan laporan berkala mengenai dinamika yang terjadi.
”Sebagaimana pelayanan kami terhadap Ibu Sumini selama ini, kami selalu memberikan update terus-menerus mengenai perkembangan apa saja yang terjadi di lapangan. Transparansi informasi itulah yang kami jaga,” pungkasnya.(Red)


You may like

Humas Polri Presisi Siap Wujudkan Program Asta Cita Presiden melalui Komunikasi Publik Positif

Ketua DPRD Karawang Minta Predikat Zero Finding Terus Dipertahankan

Sekwan DPRD Karawang Raih Zero Finding, BPK Beri Penghargaan

Dua Pelajar Adu Banteng di Jalan Proklamasi Karawang, polisi lakukan olah TKP

Kadin Karawang Silaturahmi dengan Kajari Karawang, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Penegakan Hukum

Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
Pos-pos Terbaru
- Bantu Warga Tanpa Biaya, Kantor Hukum Iwan Supriadi Sukses Pulihkan Hak Pensiunan Karawang
- Targetkan Banjir Palembang Berkurang 50% Tahun Depan, DPRD Percepat Pansus Banjir
- Humas Polri Presisi Siap Wujudkan Program Asta Cita Presiden melalui Komunikasi Publik Positif
- Ketua DPRD Karawang Minta Predikat Zero Finding Terus Dipertahankan
- Sekwan DPRD Karawang Raih Zero Finding, BPK Beri Penghargaan






