Connect with us

Regional

Kakek di Majalengka Perkosa Anak di Bawah Umur, Diimingi Uang Rp 10 Ribu

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pria paruh baya asal Majalengka berinisial US (66) tega memperkosa anak tetangganya yang masih di bawah umur. US dikabarkan telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 hingga 2021.

Menurut keterangan Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, US kerap melayangkan ancaman pada korban untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Sabtu (18/12/2021).

Selain itu, korban diiming-imingi uang senilai Rp 10.000 agar mau meninggalkan tempat bermain dan mematuhi perintahnya.

“Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp10 ribu,” tuturnya.

Edwin mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar. Setelah korban didesak dan ditanya oleh orang tuanya, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya.

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melaporkan US ke pihak kepolisian. Akibat ulahnya, US kini diamankan polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement