Regional
Kades Cikopo ‘Mengangkangi’ Pejabat Bupati Purwakarta dengan Mengalokasikan Dana Desa untuk Memperbaiki Jalan Kabupaten yang Rusak
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Kepala Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta ‘mengangkangi’ pejabat Bupati Purwakarta dengan mengalokasikan anggaran dana desa untuk pengaspalan di jalan Kampung Mulyasari, Desa Cikopo.
Pasalnya status jalan tersebut merupakan jalan kabupaten sehingga selayaknya menjadi tanggung jawab Pemkab Purwakarta untuk memperbaikinya.
Proyek pengaspalan jalan Cicadas, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta yang menelan anggaran ratusan juta ditengarai bakal tuai masalah. Pasalnya, status jalan yang diberi suntikan anggaran dana desa tahun 2024 masih silang pendapat antara Desa Cikopo dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pureakarta.
Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUTR Dina Cahyadi mengatakan bahwa status jalan Cicadas di Kampung Mulyasari, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta merupakan jalan kabupaten.
“Beberapa tahun yang lalu, Pemkab Purwakarta melalui Dinas PUTR mengalokasikan anggaran untuk pengecoran jalan di Kampung Mulyasari tersebut,” kata Kabid Dina Cahyadi.
Sementara Kades Cikopo melalui Sekretaris Desa Hendrik mengklaim bahwa status jalan di Kampung Mulyasari, Desa Cikopo tersebut merupakan jalan desa.
“Pak kalau jalan kabupaten itu jalan pintu masuk dari Minang Modern dan jalan pintu masuk ke kantor Desa Cikopo,” kata Hendrik, Kamis (15/8/2024).
Dia menjelaskan dana desa tahun 2024 dialokasikan untuk pengaspalan jalan di Kampung Mulyasari, Desa Cikopo dengan anggaran Rp 200 juta untuk jalan sepanjang 350 meter, lebar 4 meter dengan ketebalan aspal 3 cm.
Ketua DPC Pospera Purwakarta Tisna Sonjaya mengaku terkejut adanya alokasi dana desa untuk pengaspalan jalan kabupaten.
“Hebat amat tuh kepala desa yang mau mengangkangi pejabat Bupati Purwakarta. Mungkin kades menganggap Pemkab Purwakarta tidak punya anggaran untuk pengaspalan jalan di wilayahnya sehingga perlu mendapat bantuan dari desa,” katanya sambil tersenyum.
Tisna menjelaskan, desa meski menempuh mekanisme yang rumit ketika mengalokasi anggaran dana desa untuk meningkatkan jalan kabupaten karena harus mengajukan ijin ke Kementerian PUPR di Jakarta selain mendapat persetujuan dari Bupati Purwakarta. (Taufik Ilyas)


You may like

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati

Resmi Terbentuk, AMKI Karawang Terima SK Kepengurusan dari AMKI Jabar

Usai Disentil Bupati, Satker PU Janji Sabtu Ini Jalan Rusak Jatisari Mulai Diperbaiki

Empat Warga dan Satu Media Massa Online Digugat Ganti Rugi Rp 6 Miliar Gara-gara Melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024

Ibarat Menolong Anjing Terjepit, Pengacara Apong Jadi Korban Tipu Daya Kliennya Reni Maryani

Disnakertrans akan Segera Tertibkan LPK yang Menjadi Penyalur Tenaga Kerja
Pos-pos Terbaru
- Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB
- Pemkab Karawang dan KPK Bersinergi Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB
- Kemenag Karawang Ajak PWI dan SMSI Mancing Bareng, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Informasi
- Dugaan Pencemaran Lingkungan, PERADI Karawang Desak Penutupan PT DAS Usai Kebakaran
- Terlantar di Luar Negeri, Tim Hukum Jabar Istimewa Dampingi TKW Asal Karawang







