Nasional
Kabareskrim Ingatkan Jajarannya Tak Reaktif Sikapi Mural Kritik
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kabarekrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan jajaran Polri di pusat dan daerah tidak bersikap reaktif terkait mural satire bergambarkan mirip Presiden Joko Widodo dan mengedepankan penerapan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elekronik (ITE).
“Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dir Siber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan,” kata Agus dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).
Terkait mural satire yang diduga ditujukan kepada Kepala Negara, menurut Agus hal itu dapat diproses hukum bila yang melapor adalah orang yang dimaksudkan.
“Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu,” ujar dia.
Dalam persoalan ini, kata Agus, Bareskrim Polri mempedomani Surat Edaran Kapolri, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkoinfo.
Menurut Agus, kritik terhadap pemerintahan dibolehkan, dan di negara demokrasi, penyampaian pendapat dijamin dalam undang-undang, namun jika kritik yang disampaikan berupa fitnah, dan berpotensi memecah belah persatuan akan ditindak tegas.
“Prinsipnya Bareskrim Polri pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut,” katanya. “Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani,” ujar Agus.
Sebelumnya diketahui sebuah mural yang diduga mirip dengan Jokowi di Batuceper, Tangerang, Banten, menghebohkan publik. Foto mural tersebut pun viral di media sosial.
Polisi diketahui tengah mencari pembuat mural tersebut. Adapun seorang pria di Tuban, Jawa Timur, yang hendak membuat kaus bergambarkan mural mirip Jokowi itu sempat ditangkap dan diperiksa oleh polisi. (*)

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung
- KORMI Kota Palembang Meriahkan HUT Palembang ke-1343, 18 Kecamatan & 29 UPTD Bahagia Jalin Silaturahmi
- Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
- Pemprov Jabar Apresiasi Aksi CSR Pupuk Kujang
- Kapolres Karawang Anjangsana ke Personil Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-80







