Connect with us

Regional

Jual Obat-obatan Terlarang, Pria di Indramayu Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – SatresnarkobaPolres Indramayu menangkap seorang pria berinisial HR (41) yang diduga mengedarkan obat keras terlarang.

Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, tersangka HR ditangkap pada Sabtu (29/7/2023) di rumahnya, wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

“Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023, sekitar pukul 18.20 WIB di dalam rumah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu,” ujar Otong, Senin (31/7/2023).

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti obat keras beragam jenis sebanyak 1.440 butir. Polisi juga menemukan tas berisi paket tablet obat berwarna kuning dan silver, serta uang tunai sebesar Rp 310 ribu yang diduga hasil penjualan obat secara ilegal itu.

Berdasarkan hasil interogasi, Otong mengatakan, HR mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang dan mendapatkan keuntungan dari penjualan sediaan farmasi tanpa izin itu.

“Kami juga mendapat informasi bahwa obat-obatan tanpa izin edar tersebut diperoleh dari seorang yang saat ini DPO,” ujar dia.

Kini HR beserta barang bukti kini diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Indramayu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan upaya maksimal dalam mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut dan menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement