Connect with us

Regional

Jokowi Perintahkan Bansos Covid-19 Dibayarkan Pekan Ini

Published

on

INFOKA.ID – Presiden Jokowi telah menginstruksikan bantuan sosial (bansos) Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan segera disalurkan dan dibayarkan pekan ini di bulan Juli 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat menyampaikan arahan Jokowi usai Sidang Kabinet Paripurna via telekonferensi yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).

“Perlindungan sosial, ini tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk PKH dimajukan triwulan ketiga ini bisa dibayarkan di bulan Juli. Sehingga bisa membantu masyarakat,” kata Sri Mulyani

“Kartu sembako yang sekarang ini jumlahnya 15,93 juta bisa dinaikkan lagi ke 18,8 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Sri Mulyani juga mengatakan bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dibayarkan bulan Juli ini.

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bansos PKH juga menjadi program Kementerian Sosial dalam membantu warga yang terdampak Covid-19.

Berikut ini cara dapatkan bantuan langsung tunai (BLT) PKH Kemensos Juli 2021:
1. Keluarga/warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala desa atau lurah akan menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses Muskel/des
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran
4. Selanjutnya penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Validasi data dengan mencocokkan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.

Untuk mengecek bansos PKH Kemensos, Anda dapat mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/.

Dikutip dari pkh.kemensos.go.id, berikut indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000;
2. Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3.000.000;
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000;
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000;
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000;
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000;
7. Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement