Connect with us

Nasional

Jokowi: Pemerintah Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Published

on

INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Jokowi ingin mengedepankan keadilan bagi korban serta terduga pelaku.

“Pemerintah komitmen menegakkan menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat,” kata Jokowi dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Ia menegaskan, setelah menerbitkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah penyidikan umu peristiwa pelanggaran HAM berat.

“Salah satunya tadi disampaikan Komnas HAM kasus Paniai Papua 2014. Berangkat dari berkas penyidikan Komnas HAM, Kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk terwujud prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa jaminan hak-hak sipil, politik dan hukum harus menjadi perhatian bersama. Semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum.

“Semua warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku agama gender atau pun ras. Semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara. Dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik bagi kasus Paniai merupakan langkah maju. Karenanya kata Taufan perlu dipastikan proses peradilan yang transparan dan bermartabat.

“Keputusan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik bagi kasus Paniai, Papua berdasarkan rekomendasi komnas ham adalah suatu langkah maju yang mesti diapresiasi. namun kita perlu bersama memastikan proses peradilan yang transparan dan bermartabat,” kata Taufan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement