Nasional
Jokowi Diminta Dengarkan Penolakan UU Cipta Kerja dari Kepala Daerah
Published
4 tahun agoon
By
adminINFOKA.ID – Presiden Joko Widodo diminta mendengarkan penolakan undang-undang (UU) Ciptaker dari sejumlah kalangan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Khususnya para kepala daerah yang meneruskan aspirasi warganya.
HNW mengingatkan meski Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federal, tetapi kedudukan daerah sangat penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Ketentuan Pasal 18 ayat (2) menjamin adanya asas otonomi daerah dan Pasal 18 ayat (4) memberikan kewenangan otonomi yang seluas-luasnya,” ujarnya, Sabtu (10/10/2020), dilansir dari Detikcom.
Ia menegaskan para kepala daerahlah yang harus berhadapan langsung dengan gelombang rakyat yang menolak RUU Ciptaker karena dianggap merugikan masyarakat. Sehingga wajar apabila mereka menyuarakan tuntutan tersebut.
Lanjutnya, suara daerah perlu didengar agar pemerintahan tidak kembali ke sistem sentralistik seperti di era Orde Baru.
“Saya mengapresiasi para kepala daerah yang sudah bersuara dan menyalurkan aspirasi rakyat yang dipimpinnya. Para kepala daerah yang telah menemui para demonstran dan menyerapkan aspirasi mereka merupakan contoh pemimpin yang baik. Bukan pemimpin yang justru ‘meninggalkan’ rakyatnya yang ingin menyalurkan aspirasi,” ujarnya.
“Para kepala daerah itu berasal dari afiliasi politik yang berbeda, dan yang mereka suarakan murni suara daerah dan rakyat yang dipimpinnya,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang justru terburu-buru memerintahkan seluruh gubernur mendukung UU Ciptaker ini.
“Seharusnya Presiden mendengar dan mempertimbangkan dengan seksama terlebih dahulu, aspirasi rakyat dari daerah itu,” ujarnya.
Untuk itu, HNW meminta Presiden Jokowi untuk mengambil sikap dengan bersiap menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar kegaduhan dan kegentingan akibat disetujuinya UU Ciptaker itu dapat diakhiri.
“Ini saatnya Presiden Jokowi menunjukkan kepemimpinannya dengan mengakomodasi kepentingan rakyat dan daerah, serta jaminan keberlangsungan sistem otonomi daerah yang sudah disepakati bersama sejak reformasi,” pungkasnya. (*)
Sumber: Detikcom
You may like
Aksi Hari Buruh 2024: Tuntut Cabut Omnibus Law, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah
Ribuan Buruh Demo Kantor Pemkab Karawang, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah di Tahun 2024
Sejuta Buruh Kepung Istana Presiden, Ini Tuntutannya
DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang
Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Akan Mogok Kerja dan Demo
DPR RI Sahkan Perppu Ciptaker jadi Undang-undang
Pos-pos Terbaru
- Galaxy Tab A9+ Student Package Edition, Tablet Belajar Unggulan untuk Anak
- Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Karawang Meningkat Jadi 74 Persen
- Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor
- Sharp Luncurkan Inovasi Small Home Appliance untuk Keluarga Modern Indonesia
- Sinergi PLN Bersama BPBD dan Basarnas Percepat Pemulihan Dampak Banjir di Sukabumi dan Cianjur