Nasional
Jokowi Diminta Dengarkan Penolakan UU Cipta Kerja dari Kepala Daerah
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo diminta mendengarkan penolakan undang-undang (UU) Ciptaker dari sejumlah kalangan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Khususnya para kepala daerah yang meneruskan aspirasi warganya.
HNW mengingatkan meski Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federal, tetapi kedudukan daerah sangat penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Ketentuan Pasal 18 ayat (2) menjamin adanya asas otonomi daerah dan Pasal 18 ayat (4) memberikan kewenangan otonomi yang seluas-luasnya,” ujarnya, Sabtu (10/10/2020), dilansir dari Detikcom.
Ia menegaskan para kepala daerahlah yang harus berhadapan langsung dengan gelombang rakyat yang menolak RUU Ciptaker karena dianggap merugikan masyarakat. Sehingga wajar apabila mereka menyuarakan tuntutan tersebut.
Lanjutnya, suara daerah perlu didengar agar pemerintahan tidak kembali ke sistem sentralistik seperti di era Orde Baru.
“Saya mengapresiasi para kepala daerah yang sudah bersuara dan menyalurkan aspirasi rakyat yang dipimpinnya. Para kepala daerah yang telah menemui para demonstran dan menyerapkan aspirasi mereka merupakan contoh pemimpin yang baik. Bukan pemimpin yang justru ‘meninggalkan’ rakyatnya yang ingin menyalurkan aspirasi,” ujarnya.
“Para kepala daerah itu berasal dari afiliasi politik yang berbeda, dan yang mereka suarakan murni suara daerah dan rakyat yang dipimpinnya,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang justru terburu-buru memerintahkan seluruh gubernur mendukung UU Ciptaker ini.
“Seharusnya Presiden mendengar dan mempertimbangkan dengan seksama terlebih dahulu, aspirasi rakyat dari daerah itu,” ujarnya.
Untuk itu, HNW meminta Presiden Jokowi untuk mengambil sikap dengan bersiap menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar kegaduhan dan kegentingan akibat disetujuinya UU Ciptaker itu dapat diakhiri.
“Ini saatnya Presiden Jokowi menunjukkan kepemimpinannya dengan mengakomodasi kepentingan rakyat dan daerah, serta jaminan keberlangsungan sistem otonomi daerah yang sudah disepakati bersama sejak reformasi,” pungkasnya. (*)
Sumber: Detikcom


You may like

Aksi Hari Buruh 2024: Tuntut Cabut Omnibus Law, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah

Ribuan Buruh Demo Kantor Pemkab Karawang, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah di Tahun 2024

Sejuta Buruh Kepung Istana Presiden, Ini Tuntutannya

DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Akan Mogok Kerja dan Demo

DPR RI Sahkan Perppu Ciptaker jadi Undang-undang
Pos-pos Terbaru
- GEMPA DI TUBUH POLRI! Ratusan Pamen Dimutasi, Kursi Panas Kapolres Muba Hingga Lubuklinggau Resmi Berganti!
- Polresta Karawang Dalami Dugaan Pengrusakan Saat Proses Penyelidikan Peredaran Obat Keras Tertentu
- PHE ONWJ Dukung Pelestarian Seni Budaya Pesisir Pantura
- Dikenal Humanis dan Banjir Prestasi, Ini Sosok Kapolresta Karawang Pertama Kombes Mario Prahatinto
- Rieke Diah Pitaloka Peninjauan Layanan Warga Binaan, Lapas Karawang Tuai Apresiasi Atas Program Ketahanan Pangan






