Connect with us

Regional

Jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Subang

Published

on

INFOKA.ID – Dalam rangka Cipta Kondisi Jelang Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polres Subang memusnahkan barang bukti 4.300 botol minuman keras ( miras) di halaman Mako Polres Subang, Kamis (10/12/2020).

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. itu juga dihadiri Wakil Bupati Subang, Kasdim 0605 Subang, Forkopimda Kabupaten Subang serta pada pejabat utama dan perwira Polres Subang, termasuk pada Kapolsek di wilayah Polres Subang.

“Pemusnahan barang bukti miras dalam Rangka Cipta Kondisi Jelang Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, ini merupakan barang bukti dari pengungkapan perkara periode Maret – Desember 2020. Dalam periode itu Sat Narkoba Polres Subang juga telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terbatas sebanyak 62 kasus,” kata Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H, dilansir dari TribunJabar.id.

Dijelaskan Kapolres, ke-62 kasus itu terdiri dari kasus sabu-sabu sebanyak 44 kasus dengan 56 tersangka, kasus ganja sebanyak 4 kasus dengan 5 tersangka, kasus obat keras terbatas sebanyak 14 Kasus dengan 16 tersangka.

“Jumlah tersangka sebanyak 77 orang terdiri dari 74 laki-laki, dan 3 orang perempuan. Sementara profesi dari para tersangka itu antara lain seorang PNS dokter, mahasiswa 2 orang, wiraswasta 35 orang, buruh 15 orang, tidak bekerja (pengangguran) 21 orang,” paparnya.

Adapun barang bukti kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terbatas yang berhasil diamankan Polres Subang terdiri dari : 481.66 gram sabu-sabu; 239.66 gram ganja; 16 buah bong/alat hisap; 12 buah pipet kaca; 20 buah korek api; 25.679 butir Hexymer ; Tramadol 3.618 butir; sepeda motor 2 unit; dan ponsel berbagai merek 7 buah.

Sementara itu dalam pemusnahan miras, diawali dengan penandatangan berita acara oleh Wakil Bupati Subang, Kasdim 0605 Subang, Kapolres Subang, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Ketua Pengadilan Negeri Subang, dan Ketua MUI Kabupaten Subang.

Dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan miras secara simbolis oleh semua unsur Forkopimda Kabupaten Subang dengan melempar sejumlah botol miras ke hamparan ribuan botol miras yang siap dimusnahkan menggunakan alat berat. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement