Connect with us

Regional

Jelang Idul Adha, Dispernakan KBB Perketat Masuknya Hewan Ternak Dari Luar Daerah

Published

on

INFOKA.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB), mulai memperketat lalu lintas hewan ternak yang masuk dari luar daerah untuk antisipasi hewan kurban berpenyakit yang masuk ke wilayah tersebut.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dispernakan KBB, Acep Rohmat, mengatakan hewan ternak yang masuk ke KBB, minimal pernah mendapat vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) satu kali.

“Kemudian dibuktikan juga dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner yang ditandatangani dokter hewan atau pejabat otoritas veteriner,” ujarnya, Senin (5/6/2023).

Ia mengatakan, pihaknyaa saat ini tengah memproses Surat Keterangan (SK) penugasan pemeriksa hewan kurban yang berjumlah 50 orang seperti dokter hewan, paramedis veteriner dan petugas penyuluh lapangan.

“Para petugas ini akan menelusuri kantong kantong atau bandar penjual hewan kurban, untuk memeriksa dan memberikan terapi dan pengobatan jika ditemui hewan yang sakit, bagi yang sehat akan kami pasangkan label sehat,” ujarnya.

Acep mengatakan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 13 ribu label sehat untuk hewan kurban agar nantinya memudahkan masyarakat saat membeli hewan kurban yang sesuai syariat Islam.

“Jadi dengan pemberian label sehat pada hewan kurban memberikan rasa aman dan tenang bagi masyarakat yang hendak berkurban karena banyak dipasok dari luar daerah seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ucapnya.

Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan karena pada Iduladha tahun ini hewan kurban sapi dan domba yang diperdagangkan diprediksi akan naik sekitar 10 persen dari tahun lalu.

“Hewan ternak yang layak dikurbankan pada tahun 2022 sekitar 10.053 ekor. Kalau pada tahun ini kami prediksi, yang layak akan naik menjadi 11.050 ekor,” kata Acep.

Acep mengimbau kepada masyarakat yang memiliki niat berkurban, agar membeli hewan kurban di tempat yang sudah diperiksa dan terdapat lebel sehat, cukup umur serta tentunya harus sehat dibuktikan dengan SKKH. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement