Connect with us

Nasional

Instruksi Terbaru Untuk PPKM Jawa dan Bali

Published

on

INFOKA.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Instruksi Menteri 42/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 14 September sampai dengan 20 September 2021.

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 42/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 , 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” tulis Inmendagri yang dikirimkan Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa.

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.

Dalam instruksi itu tercantum daerah di Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM ini. Tiga daerah diketahui masih menerapkan PPKM Level 4, yakni Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat, serta Kabupaten Brebes di Jawa Tengah. Sementara itu, 82 daerah lainnya tercatat pada Level 3, dan 43 daerah lainnya berada di level 2.

Adapun pada pekan kemarin terdapat 11 kabupaten/kota dari tujuh provinsi di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sebanyak 74 kabupaten/kota lainnya menerapkan PPKM Level 3. Kemudian 43 daerah menerapkan PPKM Level 2.

Sementara itu, sebanyak 23 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali memberlakukan PPKM Level 4 mulai 7 September dan baru akan berakhir pada 20 September mendatang.

Lebih lanjut, sejumlah aturan yang berbeda pada instruksi Tito kali ini adalah bioskop di daerah Level 3 dan 2 dapat beroperasi dengan berbagai ketentuan, seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk; pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk; serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Selain itu, mulai 14 September, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata daerah level 2 dan 3 mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement