Connect with us

Regional

Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Pembunuh Bos RM Padang di Karawang

Published

on

KARAWANG– Kepolisian Resort Karawang menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan bos rumah makan padang KA (53) yang didalangi istri korban di jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, alat bukti yang disita adalah tiga unit sepeda motor, golok, badik, ponsel milik para pelaku, CCTV, dan baju korban.

” Golok dan badik digunakan untuk melukai dan membunuh korban,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat press rilis, Sabtu (6/11/2021).

Aldi mengatakan NW adalah istri dari korban. Hasil pemeriksaan awal, NW merasa sakit hati dengan kelakuan korban seringkali main perempuan, sering memintai dan mengambil uang karena tidak bekerja serta sering pulang malam.

“Dari hasil pemeriksaan NW sakit hati atau dendam dengan perilaku korban yang mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL), seringkali main perempuan dan sering mengambil sejumlah uang,” kata Aldi.

Sebelumnya, Dalam kurun waktu kurun waktu seminggu, Polres Karawang menangkap enam pelaku pembunuhan pengusaha rumah makan padang di Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Rabu (27/10/21) pukul 23.49 WIB.

Salah satu tersangka merupakan istri korban berinisial NW (49) yang menjadi dalang pembunuhan, sedangkan pelaku eksekutor AM alias Otong (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25) dan masih ada dua orang yang masih daftar pencarian orang (DPO). (adv)

Video: