Nasional
Indonesia Resmi Tidak Berangkatkan Jamaah Haji 2021
Published
3 tahun agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada Musim Haji 2021 Masehi/1442 Hijriah.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/6/2021).
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.
Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.
Alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.
Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi COVID-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji.
“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru COVID-19 yang berkembang di sejumlah negara,” kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu, telah melewati batas akhir.
Ia mencontohkan apabila kuota haji diberikan 30 persen atau 60.996 orang, maka tenggat waktu maksimal kepastian penetapan kuota harus pada 11 Mei dan pemberangkatan 27 Juni 2021.
Jika kuota 25 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 14 Mei. Kuota 20 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 17 Mei, 10 persen pada 25 Mei, lima persen pada 25 Mei 2021. Bahkan jika jamaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei.
Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan. Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia. (*)
You may like
Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jatuh pada Rabu 10 April 2024
Kemenag Pastikan Guru PAI dapat THR
Kemenag Sebut Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Kemenag Terbitkan SE Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadhan
Menag Dorong KUA Jadi Sentral Pelayanan Lintas Agama
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan Digelar 10 Maret 2024
Pos-pos Terbaru
- Masalah Progam BPNT, Pengamat Rengasdengklokn Minta Pemerintah Bedakan Pedagang Dengan Supplier
- Tim Saber Pungli Karawang Amankan Puluhan Terduga Pelaku Pungli di Sejumlah Lokasi Parkir dan Tempat Wisata
- Kasi Kesos: Dana Bantuan di Karawang Dipastikan Tepat Sasaran Sesuai Program BPNT
- Berdalih Minta THR Rp 15 Ribu, Tukang Parkir di Karawang Minta Maaf
- Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Sabu 10 Kilogram Diamankan