Nasional
Indonesia dan Enam Negara ASEAN Tandatangani MoU di AMMTC ke-17 Labuan Bajo
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Indonesia bersama dengan enam negara anggota ASEAN menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kejahatan lintas negara di Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN tentang Kejahatan Lintas Batas (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Selasa (22/8/2023).
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Labuan Bajo pada hari Selasa dari pihak Indonesia, penandatanganan dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, keenam negara yang turut menandatangani nota kesepahaman tersebut adalah Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia.
Secara garis besar, isi dari MoU tersebut mencakup kerja sama dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara atau kejahatan transnasional. Di dalam MoU juga dibahas mengenai peningkatan kapasitas antar-negara.
Dalam sidang AMMTC ke-17, sebelum penandatangan nota kesepahaman tersebut, Sigit menekankan pentingnya mengedepankan keamanan dan stabilitas kawasan demi mewujudkan kemakmuran di ASEAN.
Sigit menyatakan bahwa negara-negara di kawasan ASEAN sedang menghadapi ancaman bersama yaitu kejahatan lintas negara yang tidak mengenal batas negara, kedaulatan negara, dan hukum yang berlaku.
Dia menyebut modus operandi kejahatan lintas-negara telah berubah, termasuk mengambil keuntungan dari celah yang ada dan perkembangan teknologi.
Oleh karena itu, untuk memperkuat komitmen dalam pemberantasan kejahatan transnasional atau lintas negara itu, Sigit pun mengingatkan perlunya kerja sama dan kolaborasi untuk berpikir dan bertindak sebagai satu komunitas dengan tetap menghargai hukum dan aturan berlaku di masing-masing negara.
“Izinkan saya untuk menegaskan kembali betapa pentingnya komunikasi dan kerja sama dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan perdamaian di kawasan,” ujar Sigit dalam sidang AMMTC yang ke-17 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada hari Senin (21/8/2023). (*)
Sumber: Antara

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan
- Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa
- Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional







