Regional
Honorer Pemkab Garut Gunakan Motor Dinas Untuk Edarkan Sabu
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – AA (39), seorang pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap polisi karena kedapatan menjual sabu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,53 gram.
Wirdhanto menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, AA mengaku sudah menjalankan aksinya sebagai penjual narkotika selama enam bulan. Saat beraksi, tersangka menyebar paket sabu sambil mengendarai motor dinas.
“Menggunakan kendaraan dinas untuk mengelabui petugas, dianggapnya kondusif karena tidak mungkin dicurigai,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (3/10/2022).
Wirdhanto memaparkan modus yang dijalankan AA selama beraksi. Tersangka ini menggunakan cara tempel barang di suatu tempat yang telah disepakati dengan pelanggannya.
“Modus tempel di beberapa titik, untuk diambil oleh pembeli. Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan dia dan pembelinya. Sejauh ini kasusnya dalam pengembangan,” ujarnya.
Wirdhanto mengaku bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus AA untuk mengetahui adanya dugaan pegawai Pemerintah Kabupaten Garut yang membelinya.
“Kasusnya masih dalam pengembangan,” ucapnya.
Selain AA, polisi juga mengamankan 24 orang lainnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan lima orang pelanggaran tindak pidana ringan.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari belasan gram sabu-sabu dan tembakau sintetis puluhan gram daun ganja kering, ribuan butir obat-obatan terlarang, ratusan botol miras berbagai merk, hingga motor metik jenis Honda Beat hitam nopol Z 6207 E.
“Total 24 tersangka yang diamankan. Dari keseluruhan tersangka ini, lima orang di antaranya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring),” sebutnya.
Adapun pasal yang diterapkan berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk narkotika, dikenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk tersangka kasus psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka kasus obat-obatan dikenakan Pasal 196,198 UU No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk penjual minuman keras dikenakan perda dengan ancaman maksimal tiga minggu penjara,” pungkasnya. (*)

You may like

Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut Berjalan Lancar dan Tertib

Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Bupati Garut Resmikan Bantuan Cold Storage dari PLN UID Jabar Untuk Bumdes Motekar

Dispertan Garut Bangun Rumah Burung Hantu Untuk Kendalikan Serangan Hama Tikus di Sawah

Lima Orang Jamaah Haji Asal Garut Wafat di Tanah Suci

Sudah 5 Tempat Terungkap, Polri Waspadai Keberadaan Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia

Karena Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







