Connect with us

Regional

Honorer Dihapus, Pemkab Karawang Dilema

Published

on

INFOKA.ID – Pemkab Karawang dihadapkan dengan situasi dilematis di tengah kebijakan penghapusan status tenaga honorer 2023 mendatang.

“Sebenarnya sudah diamanatkan di PP 48 Tahun 2005 jo. PP 43 Tahun 2007 jo. PP 56 tahun 2012. Namun dalam perjalannya memang dilematis bagi pemerintah daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah, Jum’at (3/6/2022).

Dia mengatakan, meski pemerintah pusat sudah mengatur formasi kebutuhan tenaga, namun dinilainya terbatas sehingga salah satu upayanya menambah tenaga bantuan yakni honorer.

“Formasi yang disiapkan sangat terbatas oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan kami menarik tenaga-tenaga honorer. Hal itu dilakukan karena jumlah PNS kami sekarang sudah di bawah 10 ribu, sementara beban kerja layanan terus bertambah. Misalnya bertambahnya penduduk berbanding lurus dengan naiknya beban layanan kesehatan, pendidikan, pangan, infrastruktur dan lain‐lain,” ujarnya.

Aang mengatakan, penghapusan honorer di lingkungan pemerintah dikhawatirkan bisa menganggu pelayanan publik bisa terganggu. Penghapusan honorer juga, rawan menambah angka pengangguran di Karawang.

“Jika kebijakan penghapusan dilaksanakan mengabaikan tenaga honorer yang sekarang masih bekerja, dikhawatirkan pelayanan akan terganggu, terutama layanan pendidikan dan kesehatan sehingga target-terget pembangunan akan terganggu,” katanya.

Aang menyadari banyak sekali Non‐PNS yang bagus dan berkontribusi melaksanakan kebijakan pemerintah. Bahkan program pusat banyak yang melibatkan Non‐PNS yang sumber gajinya berasal dari pusat,.

“Saat ini honorer di Karawang berjumlah 11.452 orang dan pasti juga akan menambah pengangguran dan kemiskinan,” katanya.

Dari hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan usulan terhadap pemerintah pusat, salah satunya dengan memprioritaskan non-PNS untuk diangkat menjadi PPPK atau PNS.

“Kami juga telah menyiapkan usulan kepada pemerintah pusat agar bisa disikapi yakni Non‐PNS menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK atau PNS, memperpanjang durasi kerja atau menunda pemberlakukan kebijakan ini. Apalagi waktunya bertepatan dengan akan dilaksanakannya Pemilu, kemudian menambah kuota formasi PNS,” katanya.

Selain itu, ia mengharapkan penerimaan CPNS bisa digelar sebelum masa pensiun karyawan bergulir.

“Mekanisme pemberian formasi dan seleksi seharusnya digulirkan sebelum terjadi kekosongan atau masa pensiun atau memperkerjakan pegawai yang baru pensiun beberapa waktu sampai ada pengganti dari pegawai hasil seleksi,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement