Regional
Hingga 10 Agustus 2023, Satgas TPPO Berhasil Selamatkan 2.422 Korban TPPO
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satgas TPPO Polri telah mencatat sebanyak 755 laporan polisi terkait kasus perdagangan orang yang masuk selama periode 5 Juni hingga 10 Agustus 2023. Korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 2.422 orang.
“Jumlah korban TPPO sebanyak 2.422 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 899 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (11/8/2023).
Dalam penanganan TPPO ini, Polri berhasil mengamankan total 899 tersangka yang terlibat dalam berbagai modus kejahatan perdagangan orang.
Brigjen Ramadhan mengungkapkan, Polri berhasil mengidentifikasi dan menetapkan 899 tersangka terlibat dalam praktik TPPO tersebut.
Pelaku TPPO ini menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksi kejahatannya, termasuk memanfaatkan pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 514, anak buah kapal (ABK) 9 orang, korban perdagangan seksual (PSK) 219 orang dan eksploitasi anak 59 orang.
Dalam upaya menangani kasus TPPO secara serius, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada tanggal 5 Juni 2023.
Satgas ini bertugas untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku perdagangan orang demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berwibawa bagi masyarakat.
Ramadhan menegaskan bahwa penindakan TPPO menjadi prioritas utama Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan perdagangan orang.
Dengan kesigapan dan kerja keras, Polri berkomitmen untuk memberantas TPPO serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (*)


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan






