Regional
Heboh Diduga Limbah B3 Dibuang di Saluran Irigasi Desa Kalibuaya, Begini Tanggapan DLHK Karawang
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang melaksanakan verifikasi lapangan (verlap) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di saluran irigasi Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari.
Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan DLH Karawang, Willyanto Salmon, menyampaikan, verifikasi lapangan tersebut dilakukan oleh tim dari Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan DLH Karawang bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Karawang serta didampingi oleh ketua RW setempat.
“Kami bersama tim telah melaksanakan verifikasi lapangan atas pengaduan masyarakat ke lokasi pembuangan limbah di saluran irigasi yang berada di Desa Kalibuaya pada Rabu, 13 Agustus 2025,” ujarnya, Kamis, 14/8/2025.
Ia menjelaskan, lokasi pembuangan limbah berada di dekat Sasak Cinta, Jalan Totoang Babakan RT 12 RW 04, Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari. Titik koordinat lokasi tercatat di S: 06°15’44”, E: 107°24’02”. Di lokasi tersebut, tim telah berhasil menemukan tiga jenis limbah.
“Sebagian besar berupa limbah padat atau sludge hasil dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah melalui proses pengepresan, potongan karet, serta sarung tangan dan kain majun yang terkontaminasi minyak kotor,” ungkapnya.
Limbah sludge tersebut, kata Willy, dikemas dalam jumbo bag berjumlah sekitar 8 hingga 10 karung besar dalam kondisi menumpuk. Sementara itu, potongan karet serta sarung tangan dan kain majun yang tercemar minyak dibungkus dalam karung plastik bening dan diletakkan di sekitar lokasi yang sama.
“Dua jumbo bag di antaranya ditemukan berada langsung di saluran irigasi,” ujarnya.
Menurut Willy, pihaknya menduga limbah tersebut berasal dari industri otomotif atau suku cadang kendaraan. Dugaan sementara mengarah pada pelanggaran prosedur penanganan limbah B3 oleh pihak pengangkut.
“Kami menduga limbah ini milik perusahaan pengangkut atau pengumpul limbah B3 yang seharusnya menyerahkannya ke pengolah resmi. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan limbah B3,” katanya.
Ia menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang menyatakan komitmennya dalam menangani kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut.(red)


You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan






