Connect with us

Regional

Heboh Diduga Limbah B3 Dibuang di Saluran Irigasi Desa Kalibuaya, Begini Tanggapan DLHK Karawang

Published

on

KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang melaksanakan verifikasi lapangan (verlap) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di saluran irigasi Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari.

Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan DLH Karawang, Willyanto Salmon, menyampaikan, verifikasi lapangan tersebut dilakukan oleh tim dari Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan DLH Karawang bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Karawang serta didampingi oleh ketua RW setempat.

“Kami bersama tim telah melaksanakan verifikasi lapangan atas pengaduan masyarakat ke lokasi pembuangan limbah di saluran irigasi yang berada di Desa Kalibuaya pada Rabu, 13 Agustus 2025,” ujarnya, Kamis, 14/8/2025.

Ia menjelaskan, lokasi pembuangan limbah berada di dekat Sasak Cinta, Jalan Totoang Babakan RT 12 RW 04, Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari. Titik koordinat lokasi tercatat di S: 06°15’44”, E: 107°24’02”. Di lokasi tersebut, tim telah berhasil menemukan tiga jenis limbah.

“Sebagian besar berupa limbah padat atau sludge hasil dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah melalui proses pengepresan, potongan karet, serta sarung tangan dan kain majun yang terkontaminasi minyak kotor,” ungkapnya.

Limbah sludge tersebut, kata Willy, dikemas dalam jumbo bag berjumlah sekitar 8 hingga 10 karung besar dalam kondisi menumpuk. Sementara itu, potongan karet serta sarung tangan dan kain majun yang tercemar minyak dibungkus dalam karung plastik bening dan diletakkan di sekitar lokasi yang sama.

“Dua jumbo bag di antaranya ditemukan berada langsung di saluran irigasi,” ujarnya.

Menurut Willy, pihaknya menduga limbah tersebut berasal dari industri otomotif atau suku cadang kendaraan. Dugaan sementara mengarah pada pelanggaran prosedur penanganan limbah B3 oleh pihak pengangkut.

“Kami menduga limbah ini milik perusahaan pengangkut atau pengumpul limbah B3 yang seharusnya menyerahkannya ke pengolah resmi. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan limbah B3,” katanya.

Ia menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang menyatakan komitmennya dalam menangani kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut.(red)