Nasional
Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Kenakan Rompi Orange dan Diborgol
Published
4 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020), usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Penahanan pada Habib Rizieq Shihab tampak saat keluar dari mapolda.
Sambil mengacungkan kedua tangan terikat borgol, Habib Rizieq masih mengenakan pakaian gamis, sorban, serta rompi orange sebagai penanda akan ditahan.
Diikuti sejumlah pengacara dan pengawalan polisi, sekitar pukul 00.22 WIB, Habib Rizieq Shihab keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari, seperti dilansir dari Antara.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Dia juga menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara). (*)
Sumber: Berbagai Sumber
You may like
Pencatutan NIK KTP, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Lapor Bawaslu
Pegi alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung Usai Buron 8 Tahun
Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Amankan 2,5 Juta Tablet Obat Terlarang
Polisi Gerebek Rumah Industri Narkoba di Citeureup Bogor, Sita Jutaan Pil PCC
Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Pisah Sambut Danyon Lama dan Baru
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Pos-pos Terbaru
- Soal Dugaan Korupsi Dana PIP, Laskar NKRI Buka Pengaduan Masyarakat
- Ketum DPP Laskar NKRI Milad ke-52 Tahun, Berikut Pesan H. ME. Suparno
- Sharp Resmi Luncurkan Smartphone AQUOS R9 pro dan AQUOS sense9 Ke Pasar Indonesia
- Perumdam Karawang Berencana Tarik Investasi Penambahan Jaringan SPAM di 3 Wilayah
- Kunjungan Kerja Wakapolda Jabar Ke Polres Karawang, Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik


