Connect with us

Nasional

Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Kenakan Rompi Orange dan Diborgol

Published

on

INFOKA.ID – Imam Besar FPIHabib Rizieq Shihab resmi ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020), usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Penahanan pada Habib Rizieq Shihab tampak saat keluar dari mapolda.

Sambil mengacungkan kedua tangan terikat borgol, Habib Rizieq masih mengenakan pakaian gamis, sorban, serta rompi orange sebagai penanda akan ditahan.

Diikuti sejumlah pengacara dan pengawalan polisi, sekitar pukul 00.22 WIB, Habib Rizieq Shihab keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari, seperti dilansir dari Antara.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Dia juga menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara). (*)

Sumber: Berbagai Sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement