Regional
Gudang Obat Keras Ilegal di Karawang Digerebek Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Sebuah rumah di wilayah perumahan di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang digerebek Tim Sanggabuana Polres Karawang. Sebanyak 153.437 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai merek diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yaitu SI alias Rizal (27) warga Dusun Tunong, Kelurahan Asan Kareung Kee ikan, Kota Lhokseumawe Aceh. MN alias Cenas (46) warga Gampong Meuko Ka Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksana mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sering ada yang membawa sebuah bungkusan yang dicurigai oleh warga seperti narkoba.
Timsus Sanggabuana sedang melakukan penyelidikan di daerah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang (kawasan pergudangan).
Kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan.
Timsus Sanggabuana Polres Karawang menunggu di lokasi hingga orang yang diinformasikan datang dan berada di sebuah rumah dan ternyata benar, sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan obat keras tertentu (OKT) di Perumahan Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
“Kita penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RW dan RT setempat, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap S alias Rizal, kemudian diinterogasi mengaku dapat OKT tersebut dari MN alias Cenas. Kita kembangkan ke daerah Kampung BUGELSALAM, Desa Sertajaya, Kecatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,” kata Wirdhanto didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal, pada Senin (27/3/2023).
Menurut Wirdhanto, dari penangkapan kedua tersangka berhasil mengamankan dua buah dus coklat yang masing-masing didalamnya terdapat 48 box Pil Hexymer dengan jumlah keseluruhan 96.000 butir. 7 buah dus coklat yang di dalamnya terdapat 5.240 lembar pil Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 52.400 butir.
Lanjut Wirdhanto, 1 buah kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 500 lembar Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir. Serta turut diamankan 1 unit handphone merk yang digunakan untuk berkomunikasi untuk mendapatkan obat keras tertentu.
“Kita amankan barang bukti total 153.437 butir OKT berbagai merek, uang Rp 25 juta, dua unit ponsel dan plastik bening kosong sembilan bungkus,” ungkapnya.
Pengungkapan ini untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di bulan Suci Ramadhan 1444H/2023.
Timsus Sanggabuana Polres Karawang berkomitmen akan terus memberantas Narkoba dan Kejahatan jalanan lainnya hingga ke akar-akarnya dan akan terus gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang. (adv)

You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara







