Regional
Gudang Obat Keras Ilegal di Karawang Digerebek Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Sebuah rumah di wilayah perumahan di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang digerebek Tim Sanggabuana Polres Karawang. Sebanyak 153.437 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai merek diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yaitu SI alias Rizal (27) warga Dusun Tunong, Kelurahan Asan Kareung Kee ikan, Kota Lhokseumawe Aceh. MN alias Cenas (46) warga Gampong Meuko Ka Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksana mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sering ada yang membawa sebuah bungkusan yang dicurigai oleh warga seperti narkoba.
Timsus Sanggabuana sedang melakukan penyelidikan di daerah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang (kawasan pergudangan).
Kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan.
Timsus Sanggabuana Polres Karawang menunggu di lokasi hingga orang yang diinformasikan datang dan berada di sebuah rumah dan ternyata benar, sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan obat keras tertentu (OKT) di Perumahan Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
“Kita penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RW dan RT setempat, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap S alias Rizal, kemudian diinterogasi mengaku dapat OKT tersebut dari MN alias Cenas. Kita kembangkan ke daerah Kampung BUGELSALAM, Desa Sertajaya, Kecatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,” kata Wirdhanto didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal, pada Senin (27/3/2023).
Menurut Wirdhanto, dari penangkapan kedua tersangka berhasil mengamankan dua buah dus coklat yang masing-masing didalamnya terdapat 48 box Pil Hexymer dengan jumlah keseluruhan 96.000 butir. 7 buah dus coklat yang di dalamnya terdapat 5.240 lembar pil Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 52.400 butir.
Lanjut Wirdhanto, 1 buah kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 500 lembar Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir. Serta turut diamankan 1 unit handphone merk yang digunakan untuk berkomunikasi untuk mendapatkan obat keras tertentu.
“Kita amankan barang bukti total 153.437 butir OKT berbagai merek, uang Rp 25 juta, dua unit ponsel dan plastik bening kosong sembilan bungkus,” ungkapnya.
Pengungkapan ini untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di bulan Suci Ramadhan 1444H/2023.
Timsus Sanggabuana Polres Karawang berkomitmen akan terus memberantas Narkoba dan Kejahatan jalanan lainnya hingga ke akar-akarnya dan akan terus gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang. (adv)

You may like

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah

Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa

Menikmati Sisi Tenang Karawang Melalui Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Delonix Hotel Karawang

Peringatan 10 Muharam 1448 Hijriah, Pemkab Karawang Bakal Santuni 1.000 Anak Yatim

Tak Cukup Perbaikan Teknis, Komnas PA Jabar Desak Investigasi Dugaan Pengubahan Password SPMB
Pos-pos Terbaru
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah
- Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa
- Kasus Penganiayaan Junaidi alias Ajun, Massa Demo di Kejari Palembang: Tuntut Pasal Berlapis & Pendalaman Bukti







