Connect with us

Regional

GC: Jaksa Harus Pantau Dana Bansos BPNT, Benarkah Pemilik e-Warung Punya hutang atau pungli?

Published

on

KARAWANG – Merosotnya jumlah perputaran uang dan transaksi tunai ditengah kehidupan maayarakat mengakibatkan tidak sedikit jumlah pelaku usaha pada sektor real kegiatan ekonomi kerakyatan cenderung makin terancam gulung tikar selama masa wabah pandemik covid-19 dinyatakan belum berakhir oleh Pemerintah. Bahkan, tersendatnya perputaran roda ekonomi ditengah aktifitas masyarakat menjadi alasan utama bagi sejumlah pemilik modal untuk berfikir lebih rpanjang ketika ingin mengembangkan usahanya.

Terkecuali itu, menurut pengamat daerah asal Karawang Lili Gozali, pergerakan laju roda ekonomi dapat dipastikan oleh pemerintah akan tetap berputar stabil sexara hitungan kalkulasi keuangan terhadap sektor real kegiatan ekonomi masyarakat melalui kebijakan strategis selama dalam maaa wabah pandemik covid-19. Jelasnya, pada kegiatan sektor ekonomil masyarakat yang diberi judul usaha e-warung sebagai penopang dalam pelaksanaan salah satu program penyaluran bantuan sosial di tengah kehidupan warga penetima manfaat.

Sambung Lili, sebagai pengamat merasa tidak keheranan belakangan ini beberapa para pelaku usaha atau pemilik modal mulai beralih untuk menjadikan e-warung dalam program kerja penyaluran program BPNT sebagai salah satu sektor kegiatan ekonomi yang paling menjanjikan di masa wabah pandemik covid-19. Bahkan, program kerja dari pemerintah untuk menyalurkan dana bantuan sosial pada masyarakat melalui kegiatan usaha e-warung menjadi salah satu sektor yang mulai diperebutkan para pemilik modal karena dianggap memiliki kepastian yang menjanjikan.

“Ironisnya, beberapa oknum pemilik modal yang mengikat pelaku usaha e-warung dengan perjanjian hutang secara pribadi sebagai hutang pemerintah pada pelaku usaha penyedia barang sembako. Kejaksaan harusnya turun tangan dalam penyaluran dana bansos program BPNT,” jelasnya.

Senada diakui Ketua NKRI Rengasdengklok, Sarya, berdasarkan keterangan dari sejumlah masyarakat yang terlibat sebagai pelaku usaha kegiatan e-warung pada program kerja pemerintah untuk penyaluran dana bansos yang telah diubah dalam bentuk menjadi barang sembako diklaim kerap muncul selisih angka menjadi tunggakan terhadap pemilik modal. Padahal, masyarakat yang dilibatkan sebagai pelaku usaha e-warung yang berperan sebagai penopang dasar pelaksanaan program BPNT diyakini hanya sebagai lokasi transaksi dengan pemilik modal.

“Masa ada uang negara yang dibelanjakan oleh masyarakat pada pemilik barang melalui pemilik usaha e-warung justru menyebabkan terjadinya hutang piutang. Disini kita justru curiga ada kerugian Negara yang harusnya mendorong para jaksa memanggil pada pelaku usaha e-warung untuk dimintai keterangan,” harapnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement