Nasional
Gandeng Komnas HAM, Kemenag Bentuk Desk Bersama Tangani Pelanggaran HAM Keagamaan
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Kementerian Agama ( Kemenag) sepakat membentuk desk bersama Komisi Nasional perlindungan Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) untuk merespons cepat isu pelanggaran HAM terkait keagamaan.
Kesepakatan itu terjadi saat Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (5/2/2021).
“Soal desk bersama dalam merespons isu-isu keagamaan ini akan langsung kami siapkan dalam sepekan, semakin cepat semakin baik,” kata Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (6/2/2021).
Dilansir dari Kompas.com, Ahmad Taufan merespons positif pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil. Dalam pertemuan tersebut, Taufan juga mengaku bahwa pihaknya sudah banyak menerima laporan kasus pelanggaran HAM terkait agama.
“Jadi upaya kita membentuk desk bersama dalam merespons isu-isu keagamaan setidaknya dapat meminimalisir isu-isu yang awalnya kecil agar tidak menjadi besar,” ujar Taufan.
“Ini memang perlu mendapat perhatian kita bersama,” ucap dia.
Adapun pertemua itu diikuti oleh Komisioner Komnas HAM lainnya yakni Amiruddin, Beka Ulung Hapsara, Choirul Anam, dan Sandra Moniaga.
Sebelumnya, laporan Komnas HAM menyatakan, pelanggaran hak atas kebebasan beragama menunjukkan tren peningkatan tiap tahun.
Taufan memprediksi kasus yang terjadi di lapangan lebih banyak daripada laporan yang diterima Komnas HAM.
“Beberapa tahun terakhir, kasus-kasus tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia mengalami peningkatan,” ujar Taufan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/11/2020).
Ia menyebut, Komnas HAM menerima 23 aduan pada 2019. Laporan ini meningkat dari 2015-2018 dengan rata-rata 21 pengaduan.
Menurut Taufan, banyak kasus pelanggaran hak kebebasan beragama yang tidak dilaporkan ke Komnas HAM atau diselesaikan di tingkat daerah.
“Jumlahnya lebih dari itu, tapi tentu saja ada banyak kasus yang tidak diadukan ke Komnas HAM atau kasus-kasus itu diselesaikan di tingkat lokal oleh elemen-elemen pemerintah lokal maupun organisasi organisasi kemasyarakatan lainnya di tingkat lokal,” tutur dia. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Dirjen HAM: KUHP Baru Mengenai Kohabitasi Dalam Hak Asasi Manusia

2.410 Pelajar se-Jawa Barat Dikukuhkan Sebagai Duta Hukum HAM Jawa Barat

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






