Connect with us

Nasional

Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Besarannya

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 5,7 juta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Dikutip dari halaman resmi, gaji KPPS Pemilu 2024 resmi naik dan sudah diumumkan oleh KPU.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Mengutip laman KPU, besaran gaji petugas KPPS 2024 mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat dibandingkan pada Pemilu sebelumnya di tahun 2019.

Berikut rincian gaji KPPS Pemilu 2024 terbaru.
– Gaji Ketua KPPS sebelumnya Rp 550.000 naik menjadi Rp 1.200.000 pada Pemilu 2024
– Gaji anggota KPPS sebelumnya Rp 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000 Pemilu 2024

Tugas KPPS

PPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 sejak 11 Desember 2023. Sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kerja KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sejak dilantik 25 Januari hingga 25 Februari.

Ini sesuai Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPPS bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di TPS (Tempat Pemungutan Suara). KPPS memiliki transparansi dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab, serta netral mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, di mana satu orang ditunjuk menjadi ketua, sedangkan keenam lainnya menjadi anggota. Tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 30 ayat 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut tugas-tugas KPPS
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

(*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement