Connect with us

Regional

Forkopimda Kabupaten Subang Akan Sanksi Pedagang yang Berani Jual Minyak Goreng Curah Melebihi HET

Published

on

INFOKA.ID – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan distributor, agen dan pengecer minyak goreng curah yang berada di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/5/2022)

Rapat tersebut bertujuan menstabilkan harga minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Subang, agar bisa sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Kami memohon kepada para distributor, agen dan pengecer agar mempertimbangkan kembali harga penjualan sampai tangan konsumen bisa sesuai dengan harga HET yang telah ditetapkan,” tegas Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat memimpin rapat di Aula Polres Subang seperti dilansir TribunJabar.id, Senin (30/5/2022).

Sumarni mengatakan Forkompinda khususnya TNI-Polri sudah diberikan wewenang oleh pemerintah pusat untuk menindak tegas apabila ada oknum menimbun atau memainkan harga minyak dari tingkat produsen hingga tingkat pengecer.

“Siap-siap berurusan dengan kami TNI-Polri, jika ada oknum agen nakal yang menimbun atau menjual Migor dengan harga diatas HET,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan, apabila ada keluh kesah di lapangan, silahkan sampaikan untuk menemukan solusi terkait harga minyak goreng curah.

“Jika ada kendala atau masalah terkait minyak goreng di lapangan, silahkan berdiskusi bersama kami dan jangan menaikan harga secara sepihak melebihi HET,” ucapnya.

Sementara itu, Dandim 0605/Subang Letkol (Czi) Irsad Wilyarto mengatakan rapat ini bertujuan bukan hanya untuk pemantauan harga. Namun, berharap bisa mengelola harga dari distributor hingga sampai tangan konsumen sesuai dengan HET.

“Intinya pertahanankan harga minyak goreng sesuai HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan jangan coba-coba menjual dengan harga melebihi HET,” tegasnya. (*)

Sumber: TribunJabar.id