Regional
Edarkan Ganja dan Obat Terlarang, Pelajar SMK di Majalengka Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yakini AP dan RD. Satu dari dua tersangka, yaitu RD, masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Kedua pelaku ditangkap di kos-kosan Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, pada Selasa (7/2/2023).
“Kita mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RD (18) dan AP (24),” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Rabu (8/2/2023).
Edwin mengatakan Dari tangang pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ramadol sebanyak 146 lembar serta ganja paket besar, dan kecil masing-masing 9,31 gram dan 25,73 gram. Selain itu, polisi juga menemukan jaket salah satu geng motor dan senjata air softgun.
Edwin mengatakan, pelaku termasuk yang masih berstatus sebagai pelajar, diketahui juga sebagai pengedar. Mereka memanfaatkan media sosial (medsos) dalam menjalankan bisnisnya itu.
“Narkotika ini dibeli secara online. Kemudian dijual secara online juga,” katanya.
Ia menyatakan, narkotika jenis ganja, selain dipakai sendiri, pelaku AP juga menjualnya dengan cara dikemas ulang.
Berdasarkan hasil keterangan, kedua pelaku tersebut menjual dan mengedarkan ganja ukuran besar dan kecil di Kecamatan Kabupaten Majalengka di tiga wilayah yang berbeda yakni, Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi dan Ligung.
Ia menjelaskan jadi para pelaku kemudian dikemas dengan paket-paket kecil dan besar lalu menjualnya secara online juga. Penjualan barang tersebut, tidak dilakukan secara langsung kepada calon pembeli, melainkan dengan menggunakan isyarat tertentu.
“Yang bersangkutan menempelkan di suatu tempat tertentu, (lalu) difoto, dan diberikan titik lokasi. Kemudian si pembeli online mendatangi lokasi tersebut setelah membayar kepada tersangka,” ujarnya.
Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Ramadol, dijual terbatas yakni hanya di lingkungan komunitasnya saja.
“Narkotika ini dibeli melalui jalur online dan dijual secara online juga,” ucapnya.
“Hasil pendalaman kami bahwa, yang pertama untuk penjualan obat jenis Tramadol, itu dijual di komunitas mereka. Untuk penjualan ganja itu dia beli melewati online kemudian dijual pun melewati online,” tutur dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Aliran Gas Diisolasi, Pertagas Pastikan Kebocoran Pipa di Babelan Sudah Tertangani

Bedug Hadiah Syeikh Quro Masih Berdentum di Cirebon, Tradisi Dugdag Bertahan hingga Ramadhan 2026

Pelantikan Pengurus DPD-FK PKBM Kuningan: Bersinergi untuk Pendidikan Inklusif

PKBM Kabupaten Bekasi Gelar Gema Tunas Pramuka untuk Meningkatkan Pendidikan Karakter

Jaga Pilkada Serentak di Jabar, PLN UID Jabar Siagakan Lebih Dari Empat Ribu Personil

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Tanam Benih Serentak di Lahan Produktif
- Sinergi TNI-Polri, Polres Karawang Tanam Benih Serentak demi Perkuat Ketahanan Pangan
- Pantau Kebun Jagung, Jajaran Polres Karawang Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal
- Dukung Swasembada Pangan, Polres Karawang Sinergi dengan Petani Pantau Kebun Jagung
- Aksi Nyata di Lapangan, Polres Karawang Tanam Benih Serentak demi Swasembada Pangan







