Connect with us

Regional

Edarkan Ganja dan Obat Terlarang, Pelajar SMK di Majalengka Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yakini AP dan RD. Satu dari dua tersangka, yaitu RD, masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Kedua pelaku ditangkap di kos-kosan Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, pada Selasa (7/2/2023).

“Kita mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RD (18) dan AP (24),” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Rabu (8/2/2023).

Edwin mengatakan Dari tangang pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ramadol sebanyak 146 lembar serta ganja paket besar, dan kecil masing-masing 9,31 gram dan 25,73 gram. Selain itu, polisi juga menemukan jaket salah satu geng motor dan senjata air softgun.

Edwin mengatakan, pelaku termasuk yang masih berstatus sebagai pelajar, diketahui juga sebagai pengedar. Mereka memanfaatkan media sosial (medsos) dalam menjalankan bisnisnya itu.

“Narkotika ini dibeli secara online. Kemudian dijual secara online juga,” katanya.

Ia menyatakan, narkotika jenis ganja, selain dipakai sendiri, pelaku AP juga menjualnya dengan cara dikemas ulang.

Berdasarkan hasil keterangan, kedua pelaku tersebut menjual dan mengedarkan ganja ukuran besar dan kecil di Kecamatan Kabupaten Majalengka di tiga wilayah yang berbeda yakni, Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi dan Ligung.

Ia menjelaskan jadi para pelaku kemudian dikemas dengan paket-paket kecil dan besar lalu menjualnya secara online juga. Penjualan barang tersebut, tidak dilakukan secara langsung kepada calon pembeli, melainkan dengan menggunakan isyarat tertentu.

“Yang bersangkutan menempelkan di suatu tempat tertentu, (lalu) difoto, dan diberikan titik lokasi. Kemudian si pembeli online mendatangi lokasi tersebut setelah membayar kepada tersangka,” ujarnya.

Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Ramadol, dijual terbatas yakni hanya di lingkungan komunitasnya saja.

“Narkotika ini dibeli melalui jalur online dan dijual secara online juga,” ucapnya.

“Hasil pendalaman kami bahwa, yang pertama untuk penjualan obat jenis Tramadol, itu dijual di komunitas mereka. Untuk penjualan ganja itu dia beli melewati online kemudian dijual pun melewati online,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement