Connect with us

Regional

Dua Pelaku Curanmor dan Dua Pencuri Ponsel Berhasil Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan kasus pencurian dan pemberatan dilakukan oleh dua orang pelaku.

“Pelaku berinisial YS (19) dan AZ (19) kedua pelaku tertangkap usai transaksi di dekat mini marekt daerah Purwadadi Subang, barang bukti yang kita amankan berupa empat unit smartphone hasil curian pelaku,” ujar Kapolres, Jumat (26/2/2021).

Sementara untuk pelaku curanmor, dikatakan Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yakni OBH (34) dan AH (37) “Pelaku diamankan dengan barang bukti dua unit kendaraan, berupa sepeda motor Yamaha Jupiter dan satu uni Yamaha Vega ZR,” ujarnya.

Baca juga: Jalan Pesisir Pantai Cemarajaya Karawang Terkikis Abrasi

Sementara diterangkan Kapolres delik sangkaan bagi pelaku curanmor Pasal 363 KUHP tentang tindak pindana pencurian dan pemberatan.

Untuk pelaku lain, pencurian dan pemberatan dengan barang bukti empat unit smartphone Kapolres mengatakan, Delik sangkaan masih dengan pasal yang sama,.

“Masih pasal 363 KUHP ayat 1, ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dan pemberatan,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement