Connect with us

Regional

DPRD Sudah Anggarkan TPP 13, Pencairan Tunggu Regulasi Pusat

Published

on

KARAWANG –  Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah mengalokasikan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Non Guru.

Namun hingga Bupati Karawang di-Pjs-kan, tambahan penghasilan berbasis kinerja bagi ASN di lingkungan kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang sampai hari ini belum juga dicairkan. 
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd,i. MH. mengungkapkan, alasan mengapa belum cairnya TPP 13 ini dikarenakan belum adanya kejelasan aturan atau regulasi dari Pemerintah Pusat.

“Alokasi anggaran TPP 13 ini memang sudah kita persiapkan, namun yang jadi masalahnya adalah regulasi dari pusat sampai ke bawahnya,” ujarnya kepada Infoka, Selasa (29/9).

Kemudian disoal kenapa TPP 13 ini sudah dialokasikan oleh Pemerintah Daerah sementara regulasinya belum jelas, Endang menjawab karena pihak DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat itu menyakini sepanjang berjalannya waktu di tahun 2020 ini akan muncul regulasi yang mengatur kaitan TPP 13 tersebut.

“Hal ini pun sama terjadi dengan kabupaten kota yang lain ya, mereka menunggu TPP 13,” terangnya.
Endang menambahkan, sebenarnya tidak menyalahi aturan jika anggaran TPP 13 sudah dialokasikan, meskipun memang belum memiliki regulasi yang jelas.

“Tidak menyalahi aturan, boleh-boleh saja sambil menunggu aturannya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini regulasinya turun,” harapnya.

Masih Endang menambahkan, jikapun alokasi anggaran TPP 13 ini tidak cair, anggaran tersebut otomatis menjadi SILPA dan akan menjadi cadangan APBD 2021.

“Kalau TPP 13 ini tidak terserap ya menjadi SILPA, dan besarannya sama dengan TPP reguler. Dari pada kita tidak menganggarkan ini akan lebih fatal,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement