Connect with us

Nasional

DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Published

on

INFOKA.ID – DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang.

Pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk.

“Setuju,” jawab peserta rapat yang merupakan anggota DPR.

Dalam Rapat Paripurna pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi ini dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sementara itu, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

“Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai,” tegas Lodewijk.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap beleid baru ini dapat melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” kata Puan dalam keterangannya.

Puan menjelaskan, RUU PDP akan memberi kepastian hukum agar tiap warga negara berdaulat atas data pribadinya. Pasca disahkan dalam Rapat Paripurna, ia berharap pemerintah segera mengundangkan aturan ini.

“Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi,” ujarnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement