Nasional
DPR Sahkan Revisi UU PPP Terkait Omnibus Law
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa (24/5). Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 13 tahun 2011 tentang PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin menyebutkan, revisi UU PPP mencantumkan 19 poin perubahan.
Beberapa poin perubahan itu antara lain mengatur bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus law, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, serta asas keterbukaan.
Rapat Paripurna pengesahan RUU PPP dihadiri total 338 anggota dewan, dengan rincian 56 orang hadir secara fisik 220 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 62 orang tak hadir atau izin.
“Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai,” kata dia.
Puan sebelumnya menyebut revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR karena tidak mengatur mekanisme pembentukan UU secara omnibus law atau gabungan.
Revisi UU PPP nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya, MK sebelumnya agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Revisi UU PPP telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu pada 13 April 2022. RUU PPP disetujui delapan dari sembilan fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU PPP. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Inisiatif Parlemen

DPR RI Minta Pemerintah Tunda Penerapan Potong Gaji Karyawan untuk Tapera

DPR Setujui Revisi UU Polri Menjadi RUU Usul Inisiatif
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






