Connect with us

Nasional

DPR: Calon Jemaah Haji 2022 Tidak Akan Dibebani Biaya Tambahan

Published

on

INFOKA.ID – Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sepakat penambahan anggaran pelayanan ibadah biaya haji 1443 H/2022 M tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama dan BPKH, disepakati untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang diusulkan Kemenag, Selasa (31/5/2022).

Anggaran sebesar Rp 1,5 triliun adalah berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH dan dana efisiensi dana haji sebelumnya.

“Komisi VIII, Menteri Agama dan BPKH menyepakati tidak ada pembebanan terhadap calon jamaah haji atas tambahan biaya yang disepakati,” kata Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily.

Apa yang disampaikan dalam pembahasan semalam, komitmen dari BPKH jelas, bahwa setengah dari kebutuhan Rp1,5 triliun tersebut akan dicover oleh nilai manfaat dan sisanya itu berasal dari dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014 sampai 2019

“Prinsipnya bagi saya, selagi Pak Kepala BPKH (Anggito Abimanyu) ini bisa mempertanggungjawabkan terhadap penggunaan nilai manfaat tersebut dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, tentu kami setujui,” ungkap Ace.

Terutama untuk memastikan soal legalitas atau rujukan hukum atas penggunaan danaefisiensi yang berasal dari penyelenggaraan haji tahun sebelumnya yang seharusnya itu masuk dalam dana kelolaan BPKH.

“Rapat ini saya kira tidak ada lagi waktu untuk menyetujuinya kecuali bahwa kita tetapkan kebutuhan atas Rp1,5 triliun ini berasal dari nilai manfaat 50 persen gitu ya Pak Anggito (Kepala BPKH)? Kemudian 50 persennya berasal dari dana efisiensi,” unggkap Ace.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah mengajukan permohonan penambahan anggaran biaya operasional haji tahun 2022 sebesar Rp 1,5 triliun kepada DPR RI.

“Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022,” kata Yaqut, Senin (31/5/2022).

Yaqut menjelaskan, tambahan Rp 1,5 triliun itu salah satunya disebabkan ada aturan baru dari Arab Saudi terkait paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sebesar Rp1,463 triliun.

Selain itu, ada kekurangan biaya masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sekitar Rp 9,187 miliar.

“Biaya masyair jemaah haji reguler jumlah penambahannya Rp 1.463.721 741.330,89. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji,” ungkap Yaqut.

“Biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU jumlahnya Rp 9.187.435.980,78. Ini beban APBD PHD dan pembimbing KBIHU,” sambungnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Advertisement
2 Comments

2 Comments

  1. gralion torile

    2 September 2022 at 09:14

    hi!,I like your writing very much! proportion we keep in touch extra approximately your post on AOL? I need an expert on this space to solve my problem. May be that is you! Having a look forward to peer you.

  2. tracfone

    1 Desember 2022 at 10:23

    Hey there would you mind sharing which blog platform you’re working
    with? I’m looking to start my own blog in the near future but I’m having a tough time deciding between BlogEngine/Wordpress/B2evolution and Drupal.
    The reason I ask is because your design seems different
    then most blogs and I’m looking for something unique. P.S My apologies for
    getting off-topic but I had to ask!

    my blog :: tracfone

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement