Regional
DLH Jabar Tutup Tambang Andesit di Sukabumi, Diduga Karena Tak Berizin
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menutup tambang batu andesit dan pasir di Blok Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penutupan dilakukan oleh DLH karena aktivitas pertambangan itu tidak berizin.
Penutupan dilakukan oleh DLH Jabar dan Kabupaten Sukabumi pada Rabu (20/9/2023)
Kabid penataan hukum lingkungan DLH Jawa barat Nita Nilawati mengatakan penertiban pertambangan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas tamang Andesit dan Pasir yang diduga tidak memiliki izin.
“Iya pertambangan Andesit dan Pasir, tadi lebih kurang 9 orang, dari ESDM Cabdin Cianjur, DLH Kabupaten Sukabumi dan DLH Provinsi Jabar,” ujarnya. Rabu, (20/9/2023).
Nita mengatakan, penutupan dilakukan sementara, sampai perusahaan melengkapi berkas perizinan aktivitas tambang andesit dan pasir.
“Iya pertambangan andesit dan pasir tidak mempunyai perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpaksa kami tutup sementara sampai semua perizinan ditempuh sampai lengkap,” ujarnya.
Diketahui, aktivitas tambang andesit dan pasir di Blok Cisaar itu dilakukan oleh PT Mitra Kartika Karya (MKK).
Saat dikonfirmasi, Humas PT MKK, Taopik Guntur Rohmi, mengaku keberatan dengan penutupan yang dilakukan.
Seperti diketahui, di lokasi itu tengah dilakukan pembangunan Terminal Khusus (Tersus) kapal tongkang.
Taopik mengatakan, pihaknya protes karena DLH memasang plang penutupan dilakukan di area tambang, bukan di area Tersus, karena temuan aktivitas tambang itu ada di area Tersus.
“Temuannya bukan di areal tambangnya, tapi dia pasang plang di area tambang, semestinya dia penyegelan itu di area Tersus karena temuannya di area tersus. Kalau di area tambangnya itu tidak ada masalah, izin lingkungan hidupnya ada semua,” kata Taopik via telepon, Kamis (21/9/2023)
“Jadi dinas lingkungan hidup itu salah menempatkan plang penyegelan, seharusnya plang itu dipasang di area Tersus, tapi dia memasang di area pertambangan seolah-olah pertambangan yang bermasalah, padahal bukan pertambangannya,” ucapnya.
Taopik menjelaskan, bahwa perizinan yang belum selesai itu merupakan di area Tersus, sedangkan pertambangan sudah berizin.
“Tapi yang belum terselesaikan itu di area Tersusnya, izin lingkungan hidup Tersus itu belum keluar, hari ini masih dalam proses termasuk kita dari KKP kan ada izin tambahan juga harus diselesaikan. Jadi Lingkungan Hidup ini salah, pemasangan segel itu mestinya jangan di area tambangnya,” kata Taopik.
Ia menegaskan, perusahaan keberatan dengan pemasangan plang yang tidak sesuai oleh DLH.
“Jadi kalu berbicara pertambangannya tidak bermasalah dan kita merasa keberatan dengan plang yang dipasang di area tambang. Sama halnya seolah-olah Lingkungan Hidup mengatakan kalau tambang ini bermasalah, padahal bukan tambangnya tapi area Tersusnya,” jelasnya. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Warga Desa Terharu, PLN Hadir Membantu Pasca Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

PLN UP3 Karawang Bantu Percepatan Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana di Sukabumi

Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dianiaya Dengan Senjata Tajam
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






