Connect with us

Nasional

DKI Terbitkan Surat Edaran Atur Ziarah Saat Lebaran

Published

on

INFOKA.ID – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang mengatur aktivitas masyarakat di taman, hutan kota serta pemakaman umum selama masa libur Idul Fitri 1442 H pada 12-16 Mei 2021. Salah satunya terkait peniadaan aktivitas ziarah di TPU Ibu Kota selama libur lebaran.

“Utamanya peniadaan aktivitas ziarah makam tanggal 12 sampai 16 Mei sebagai tindak lanjut dari seruan gubernur yang kemarin disampaikan di media juga,” kata Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Nurcahyo dikutip dari Detikcom, Selasa (11/6/2021).

Surat edaran ini ditandatangani Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati pada 11 Mei 2021. Ivan memastikan akan memperketat pengawasan di masing-masing TPU demi mencegah kerumunan peziarah. Saat ini, pihaknya berupaya menggencarkan sosialisasi dan imbauan persuasif mencegah masyarakat melakukan ziarah.

“Secara edaran sebenarnya kami sudah larang aktivitas ziarah secara massal, ini kan utamanya untuk memutus rantai COVID yang sudah mulai meningkat. Saya berharap masyarakat bisa paham untuk menghindari kerumunan,” jelasnya.

“Kami di sana menyiapkan petugas-petugas pengamanan dalam pangdal secara aktif menginformasikan di setiap akses-akses masuk yang dimungkinkan bisa masuk ke lokasi-lokasi TPU,” sambung Ivan.

Terakhir, Pemprov DKI juga membatasi kapasitas pengunjung taman dan hutan kota 30%. Taman Margasatwa Ragunan hanya membolehkan warga ber-KTP DKI masuk ke kawasan.

“Pembatasan kapasitas TMR. Taman Margasatwa Ragunan kita batasi hanya ber-KTP DKI mendaftar secara online dan kapasitas maksimal 30%,” jelasnya.

Sementara, Pemprov Jawa Barat (Jabar) melarang adanya kunjungan silaturahmi rumah ke rumah setelah gelaran shalat Id. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, momentum tersebut dikhawatirkan menjadi sarana penularan virus Corona.

“Kami melarang ada kunjungan setelah Salat Id, antar tetangga saling mengunjungi, ngobrol, makan, buka masker itu potensi besar sekali kita tidak anjurkan,” ujar Ridwan Kamil, Selasa (11/5/2021).

Ia juga menganjurkan agar warga tak melakukan ziarah kubur sebelum tanggal 16 Mei, atau pada masa larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ziarah kubur diperbolehkan setelah tanggal 16,” ujar sosok yang akrab disapa Kang Emil itu.

Kang Emil dan seluruh kepala daerah di Jabar telah menyepakati agar takbir keliling ditiadakan. Jika ada warga yang nekat, Kang Emil menyebut polisi akan melakukan razia.

“Tapi takbiran silakan dilakukan di masjid atau musola dengan kapasitas 10 persen dan menerapkan prokes,” ucapnya.

Gubernur mengatakan ia pun akan melaksanakan salat Idulfitri di kediamannya, di masjid belakang Gedung Pakuan, seperti halnya Presiden yang memutuskan tidak salat tidak Istiqlal tapi di Istana Bogor.

“Saya pun mengimbau agar kepala daerah juga sama melaksanakan ibadah di kediaman masing-masing,” katanya seusai rapat tersebut.

Objek wisata di zona oranye dan merah, katanya, diinstruksikan untuk ditutup satgas setempat.

Dengan demikian, tidak ada lagi istilah mudik dilarang tapi wisata dibolehkan.

“Pariwisata juga sama, jadi tidak betul narasi mudik dilarang, pariwisata dibuka. Pariwisata ditutup di zona merah dan zona oranye. Tapi kalau di zona hijau dan kuning, diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Jadi seadil-adilnya pergerakan ekonomi dan protokol kesehatan,” katanya.

Sumber: Berbagai Sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement