Nasional
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Larangan Kampanye Politik di Rumah Ibadah
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran ihwal larangan kampanye politik di rumah ibadah.
“Kita juga sudah mengeluarkan surat edaran. Sudah ada aturannya lah kira-kira begitu,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Jumat (25/8/2023).
Larangan ini sesuai aturan di dalam Undang-Undang terkait Pemilu. Di dalamnya, terdapat pasal yang tidak membolehkan kampanye di rumah ibadah.
“Jadi kan termasuk UU pemilu. Tidak membolehkan kampanye di rumah ibadah,” ucap Kamaruddin.
Ia meminta masyarakat membantu menjalankan aturan tersebut. Diharapkan, tidak ada pemanfaatan rumah ibadah untuk kegiatan politik menjelang Pemilu 2024.
“Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya. Jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa bersama-sama merawat keragaman kita ini,” kata dia.
Untuk diketahui, masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. (*)

You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya






