Connect with us

Regional

Pemkab Karawang Keluarkan Imbauan Selama Bulan Ramadhan 1445 H, Ini Isinya

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah yang perlu dipatuhi.

Surat edaran itu tertuang dalam surat edaran nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi yang ditujukan kepada para pengusaha, pengelola diskotik, karaoke massage, panti pijat, restoran, rumah makan, serta masyarakat Kabupaten Karawang.

Diketahui Surat Edaran yang dikeluarkan Satpol PP atas dasar, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

“Nanti yang melakukan pengecekan itu langsung dari Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI,” kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Selasa (12/3/2024).

Aep menegaskan, edaran tersebut ditujukan untuk menghormati dan menghargai umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1445 H. Jika ada melanggar, maka bakal ada tindakan tegas kepada pengusaha melanggar itu.

Berikut 10 larangan selama Ramadhan yang dikeluarkan Bupati Karawang

1. Para pengusaha/pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa/massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1445H/2024M.

2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut: a) Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga. b) Menutup kembali H-2 ledul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ledul Fitri. c) Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan. d) Dilarang menyediakan/menjual minuman keras,

3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1445H/2024M.

4. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak;

6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).

7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.

8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.

9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar.

10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas peremanisme, prostitusi dan peredaran miras.

(*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement