Connect with us

Regional

Dishub Karawang Keluarkan 10 Dokumen Andalalin yang Diajukan Pengusaha

Published

on

INFOKA.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang mengeluarkan 10 analisis dampak lalu lintas atau andalalin yang diajukan pengusaha yang ingin melakukan pembangunan di daerah tersebut.

Kepala Seksi Andalalin Dinas Perhubungan Karawang, Anda Saputra, menyampaikan bahwa aktivitas pembangunan di wilayah Karawang cukup signifikan. Dalam periode delapan bulan terakhir, pihaknya telah memberikan sepuluh dokumen andalalin.

“Aktivitas pembangunan di Karawang cukup tinggi. Selama delapan bulan terakhir, kami sudah mengeluarkan 10 andalalin,” kata Kepala Seksi Andalalin Dinas Perhubungan Karawang, Anda Saputra, Jumat (6/9/2024).

Anda menyebutkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2024 pihaknya telah mengeluarkan andalalin.

“Syarat untuk mendapatkan andalalin ini meliputi persetujuan teknis dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta pembangunan awal di lokasi,” katanya.

Saat ini, Dinas Perhubungan Karawang juga telah menerima pengajuan untuk andalalin sejumlah kegiatan pembangunan di wilayah Karawang seperti perumahan, SPBU dan pabrik.

Kegiatan pembangunan tersebut tersebar di delapan kecamatan sekitar Karawang seperti Kecamatan Ciampel, Klari, Pakisjaya, Telukjambe Barat, Tirtajaya, Purwasari, Cilamaya Wetan, dan Kecamatan Cikampek.

Untuk diketahui, Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen.

Dokumen andalalin itu menjadi acuan bagi pengelola atau pengusaha. Sehingga apapun kegiatan atau usaha yang dijalankannya tidak mengganggu lalu lintas terutama di sekitar kawasan setempat.

Selain mal besar atau stadion, kawasan permukiman baru yang akan mempengaruhi lalu lintas sekitarnya juga diwajibkan melengkapi dokumen andalalin yang dijadikan acuan.

Penerapan andalalin ini ialah sebagai salah satu upaya mewujudkan keteraturan lalu lintas sehingga pengguna jalan maupun barang bisa lancar melintas kawasan tanpa terhambat.

Dokumen andalalin harus disiapkan sebelum diterbitkannya izin mendirikan bangunan (IMB) bagi tempat usaha sehingga persyaratan itu wajib dipenuhi pemilik bangunan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement