Regional
Dishub Jabar Siapkan 127 Posko dan Terjunkan 4.500 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2023
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat siapkan 127 posko dan 4.500 personel untuk menghadapi arus mudik serta balik Lebaran 2023.
Kepala Dishub Jabar A Koswara mengatakan, selain posko tersebut pihaknya juga memiliki posko bersama kepolisian dan pemerintah kabupaten/kota agar pelaksanaan mudik Lebaran kali ini dapat berjalan lancar.
“Sarana prasarana pengaturan lalu lintas ada posko kita siapkan. 127 posko dan 4.500 personel untuk kelancaran mudik Labaran,” ujarnya, Kamis (13/4/2023).
Ia mengatakan, ke-4.500 personel yang diterjunkan akan bertugas melakukan cacah arus lalu lintas dan manajemen rekayasa lalu lintas di jalur mudik.
“Ditugaskan juga petugas traffict counting untuk early warning dan manajemen rekayasa lalu lintas,” kata dia.
Pada mudik Lebaran kali ini, dia memprediksi bakal ada peningkatan hingga 13 persen ketimbang tahun lalu. Seiring berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 dan ditambah dengan hadirnya tiga tol baru, yang diyakini akan berdampak pada jalan provinsi.
“Peningkatan sekitar 12-13 persen dari tahun kemarin. Ada penggunaan tiga tol baru yang fungsional, Cisumdawu, Japek II dan Bogor-Sukabumi ini akan berdampak banyak dengan jalan provinsi. Itu yang harus diantisipasi,” ucapnya.
Dia mengatakan terkait persiapan angkutan Lebaran Tahun 2023, ada beberapa hal yang dibahas oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat bersama pihak terkait seperti kepolisian.
“Jadi bersama kepolisian kita menyusun beberapa rencana penanganan kemacetan dengan pengaturan lalu lintas di jalan nasional atau provinsi. Dengan penggunaan tol ini, akses atau exitnya harus kita atur juga,” kata dia.
Koswara menuturkan kendaraan besar dan angkutan barang akan dilarang melintas di jalan tol dan non tol di wilayah Jawa Barat dan pelarangan itu efektif mulai 17 April 2023.
“Jadi berdasarkan keputusan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat kemudian Bina Marga dan Korlantas, bahwa akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang, ini dilakukan pada ruas jalan tol maupun non tol,” kata dia.
Dia mengatakan larangan melintas bagi angkutan barang itu dilakukan tiga kali, yakni sekali di masa arus mudik dan dua kali di masa arus balik.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk arus mudik tahun ini, kendaraan barang dilarang melintas mulai tanggal tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai tanggal 21 April 2023 pukul 00.00 WIB.
Lalu, arus balik periode pertama dimulai tanggal 24 April pukul 00.00 WIB sampai tanggal 28 April pukul 08.00 WIB dan periode kedua pada tanggal 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 08.00 WIB.
“Tetapi ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu. Pengecualian itu bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM,” kata dia. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang

Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger

Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS

DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA
Pos-pos Terbaru
- PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
- Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat
- Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS







